KENDAL – Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Terbuka Klas IIB Kendal, Darmono meminta penyelenggaraan pengamanan harus sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 Bagian Keenam pasal 64 sampai dengan 72 yaitu meliputi pencegahan, penindakan dan pemulihan. Hal itu disampaikan saat Apel Pagi ASN, Sabtu (10/09/22). “Sesuai aturan, penyelenggaraan pengamanan di dalam Lapas terdiri atas pencegahan, penindakan dan pemulihan. Yang dimaksud dengan pencegahan adalah upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban,” terang Darmono.
Dikatakan, dalam upaya pencegahan, Petugas Pemasyarakatan mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan, pengawasan komunikasi dan tindakan pencegahan lainnya. Menurut Darmono pengertian penindakan yaitu upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. “Sedangkan pengertian dari pemulihan adalah memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban,” papar Darmono.
Dijelaskan, penindakan dapat berupa pengamanan barang terlarang, penjatuhan sanksi dan tindakan pembatasan. Dalam menerapkan upaya penindakan, Petugas Pemasyarakatan wajib memperlakukan tahanan/narapidana secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang.
Kepala Lapas Terbuka Kendal, Rusdedy menambahkan, Lapas Terbuka Kendal telah menerapkan deteksi dini sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban melalui penggeledahan rutin dan insidentil, pemeliharaan sarpras pengamanan, dan melakukan mitigasi risiko.“Dengan melakukan upaya pencegahan secara optimal, semoga dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Terbuka Kendal,” ujar Rusdedy.