Cegah Korupsi Di Desa, Kejari-PPDI Kendal Beri Penyuluhan Hukum Ke Aparatur Desa

0
98

KENDAL – Kejaksan Negeri Kabupaten Kendal (Kejari) bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten mengadakan kegiatan penerangan Hukum melalui Seksi Intelijen. Kegiatan bertujuan mengedukasi masalah hukum dan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik dan transparan. Kegiatan diikuti Kepala Desa, Sektaris Desa dan Bendahara desa di Aula Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021).

Ketua PPDI Kendal, Chumaidi, SH menyampaikan terimakasih kepada Kejari Kendal yang sudah melakukan penerangan Hukum untuk aparatur Desa. Dikatakan,, kegiatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pemerintahan Desa.”Syukur alhamdulillah kegiatan ini berjalan sukses sesui keinginan kita bersama antusiasme para peserta besar, sehingga solusi bisa terjawab,” terangnya.

Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa, tidak semata-mata terjadi atas kesengajaan, tapi ada juga karena tidak paham dengan aturan hukum yang berlaku.”Dengan penyuluhan ini, semoga kedepan tiada lagi korupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa,” harapnya.

Kasi Intel Kejari Kendal Imam Khilman SH MH menyampaikan para Kades, Sekdes dan Bendahara Desa khususnya di kecamatan Singorojo untuk teliti terkait dokumen administrasi keuangan, dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penata usaha, pelaporan serta pertanggung jawaban.”Harus lebih teliti dan berhati-hati dalam urusan keuangan, kalau takut qda kesalahan bisa konsultasi ke Kecamatan dan Inspektorat. Terkait visi misi seorang kepala desa itu juga harus singkron dengan visi misi Bupati Kendal atau lebih tinggi Persiden RI. Ini sangatlah penting karena desa menjadi wajah sukses atas program daerah maupun nasional dalam pembangunan lebih lanjut sehingga bisa selaras,” jelas Iman.

Dijelaskan, selama tahun 2021 ini adanya delik aduan masyarakat yang menyangkut Pemerintah Desa diluar penggunaan anggaran DD-ADD adalah PTSL, makanya disarankan untuk membaca dan mencermati aturanya yang terkait dengan itu.”Baca aturan PTSL harus disukseskan karena program pemerintah bisa bermanfaat untuk masyarakat, selain itu untuk aduan lain seleksi pengangkatan Perangkat Desa 2021TH terkait CAT dan dana syukuran,” ujarnya.

Kasi Intel menghimbaua bilamana ada masalah yang terjadi di lingkup Desa, Kejaksaan Negeri Kendal membuka diri kepada desa untuk konsultasi.” Pesan kami kepada para kepala Desa bilamana ada pihak lain yang menginginkan data desa, jangan sekali kali dokumen Negara dikasihkan terkecuali kepada mereka yang berhak untuk mendapatkan itu secara Undang- undang,” terangnya.

Terlihat hadir dalam kegiatan acara Camat Singorojo Sunarto, jajaran pengurus PPDI Kendal dan para Kades se -kecamatan Singorojo diikuti para Perangkat Desa. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini