KENDAL – Dua preman yang bertahun-tahun meresahkan pedagang, karena melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pegadang sayur di Pasar Weleri, diamankan Satreskrim Polres Kendal. Hal tersebut terungkap saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Kamis (01/08/21).
Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu Khaerul Saleh (47) warga Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri dan rekannya, Widodo Endi Pitono (42) warga Plelen, Gringsing, Batang.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah tiga tahun melakukan pungli terhadap pedagang sayur yang setiap malam berjualan di Pasar Weleri antara pukul 20.00-07.00 WIB. Setiap pedagang yang kebanyakan menjajakan dagangannya diatas mobil dimintai uang Rp 15 ribu perhari. Sementara pembeli yang memarkir motornya disekitar lokasi diminta membayar parkir Rp 3000.”Ini sudah berlangsung selama tiga tahun,” ujar Khaerul.
Dia mengaku kalau dirinya setor ke oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya. Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang memimpin gelar kasus tersebut mengatakan, apa yang dilakukan pelaku tidak sesuai dengan aturan perparkiran Kabupaten Kendal.
Untuk itu Bupati meminta kepada masyarakat melaporkan kepada pihak-pihak terkait, apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.“Apabila ada hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti pungli dan premanisme, laporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti, tentunya bekerja sama dengan TNI dan Polri,” tandas Dico.
Terkait keterangan pelaku pungli yang mengaku setor ke oknum Dishub Kendal Rp 1,5 juta perbulan Bupati menegaskan siapapun yang terlibat, akan diungkap dan pihaknya tidak akan melindungi.”Kalau terbukti akan diberi sanksi tidak akan saya bela,” tegasnya saat ikut perayaan HUT Bhayangkara ke-75 di Mapolres Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan pengungkapan kasus ini berkat laporkan masyarakat yang merasa resah dengan ulah para preman tersebut. Setelah disediakan dan ditemukan bukti kuat akhirnya pelaku diciduk.”Kami masih melakukan pendalaman. Siapapun yang terlibat atau jadi backing juga akan kita ungkap,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat proaktif melaporkan kalau ada premanisme dan pungli seperti itu. Atas perbuatannya, imbuhnya, kepada tersangka dapat dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. (AU/01)