KENDAL – Satlantas Polres Kendal menggelar operasi kepatuhan protokol kesehatan (prokes) terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 yang diperpanjang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H. Sasaran operasi pengendara yang istirahat di rest area 391 A di Desa Rowobranten Kecamatan Ringinarum, Jumat (23/04/21).
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Hari Condro Ribowo mengatakan operasi keselamatan ini mengingatkan para sopir dan penumpang yang tidak pakai masker agar mematuhi prokes.”Mereka yang tidak memakai masker diberikan masker dan himbau agar tidak mudik dan mentaati prokes,” ujarnya.
Dikatakan, kegiatan itu sebagai tindaklanjut surat edaran perpanjangan larangan mudik lebaran dari Satgas Penanganan covid -19 mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.”Sebagai tindaklanjut kami penyekatan di jalur pantura perbatasan Kendal-Batang,” jelasnya.
Dijelaskan, yang di jalan tol, petugas hanya melakukan operasi prokes warga yang istirahat di rest area 391 A. Untuk penyekatan putar balik sudah dilakukan di wilayah perbatasan Jateng dan Jabar di Brebes.
Kasat Lantas menjelaskan, pihaknya mendirikan pos pam di rest area 391 A dengan mengadakan operasi keselamatan lalu lintas. Adapun kegiatan sifatnya mengingatkan agar para pengguna jalan tol di rest area tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan.”Selain itu kami juga membagikan masker dan memasang stiker pada truk dan mobil yang berhenti di rest area,” jelasnya.
Kasat Lantas juga menghimbau agar pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas dan tetap mengedepankan prokes untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (AU/01)