KENDAL – Demi melampiaskan nafsunya, dukun palsu, F M Alias Mbah Wongso (39) Warga RT 001 RW 003 Dukuh Tegal, Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, nekad mengaku sebagai dukun yang bisa membantu menyelesaikan masalah yang dialaminya, sehingga pelaku sangat mudah mempedaya pasiennya yang masih dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, pelaku nekad mencabuli korbanya lebih dari sepuluh kali dalam kurun waktu selama lima bulan dari akhir bulan Juli 2020 hingga akhir Desember 2020 silam. Akibat perbuatanya pelaku diamankan petugas Polsek Cepiring.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah kalung liontin, sebuah batu akik dan uang Rp 2 ribu, yang dibungkus dengan kain berwarna putih. Barang bukti berupa satu botol minyak wangi yang di dalamnya terdapat hewan Samber Lilin, sebuah kaos lengan pendek berwarna hijau, sebuah celana panjang berwarna krem, sebuah celana dalam berwarna putih dan sebuah BH warna jambon, juga berhasil diamankan.“Pencabulan dilakukan di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi. Dan baru dilaporkan ke Polisi oleh keluarganya pada 07 Januari 2021,” kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Kendal, Rabu (7/04/2021).
Menurut Kapolres, pencabulan bermula saat korban yang meminta tolong kepada pelaku agar pacarnya tidak menjauhinya. Karena, beberapa bulan terakhir, pacar korban jarang menemuinya.
Mendengar keluhan tersebut, pelaku mengaku bisa membantu dengan syarat benda pusaka miliknya dibawanya dan korban diminta melakukan beberapa syarat dan korbanpun menyetujuinya. Keesokan harinya korban bersama dengan seorang perempuan yang diketahui temannya datang ke rumah tersangka. Dari pertemuan pertama itu, korban bersedia disetubuhi oleh pelaku layaknya suami istri hingga peristiwa itu berulangkali.“Setiap menginginkan pelaku meminta korban datang ke rumah pelaku, dengan sebuah ancaman, pelaku menyetubuhi korban,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, perbuatan pencabulan ini dilakukan selama 10 kali selama lima bulan, sebelum akhirnya dilaporkan polisi. Sementara itu, di hadapan petugas pelaku mengaku, nekat mencabuli korban karena terangsang setelah mengoleskan minyak ke seluruh tubuh korban.“Saya terangsang saat itu dan muncul niat berhubungan badan dengan korban,” kata Mbah Wongso saat dimintai keterangan polisi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenai pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal15 tahun hukuman penjara. (AU/01)