KENDAL – Kendal segera memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan menggunakan sanitary landfill yang sedang dibangun di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan. Pembangunnya ini ditargetkan tahun depan sudah bisa beroperasi. TPA dengan pengelolaan secara modern tersebut berada di lahan seluas sekitar 5,5 hektar. Tempat pembuangan sampah yang diberi nama TPA Darupono Baru dibangun oleh Kementerian PUPR dengan anggaran Rp 20,79 miliar. Pembangunnya selama 240 hari yang dimulai 2 Maret 2020.
Komisi C DPRD Kendal beberapa waktu lalu pun telah meninjau lokasi TPA yang sedang dalam proses pembangunan tersebut. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kendal, Muhammad Zaenudin berharap, proyek yang didanai dari APBN senilai puluhan miliar itu agar dapat diselesaikan sebelum memasuki musim penghujan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya longsor, mengingat lokasinya berada di perbukitan, Selasa (17/11/2020).”Kami berharap bisa segera selesai, karena khawatir longsor jika hujan turun, selain itu TPA yang lama sudah penuh,” harapnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Wahjuono Irwanto mengatakan, pada tahap pertama tahun ini hanya dibangun 1 blok sel seluas 1,5 hektar. Blok sel tersebut yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah setelah dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. “Pada tahap pertama dibangun 1 sel dan tahun depan akan mengusulkan untuk pembangunan 1 sel lagi,” katanya belum lama ini.
Wahjuono berharap, setelah pembangunan TPA Darupono Baru tahap pertama selesai, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar memberikan izin untuk bisa beroperasi sambil menunggu penyerahan secara resmi dari pusat kepada Pemkab Kendal. Sesuai prosedur, setelah pembangunan selesai, maka ada masa pemeliharaan selama 6 bulan. “Untuk beroperasi harus menunggu penyerahan dari Kementerian PUPR kepada Pemkab, tapi kami akan meminta izin beroperasi sebelum dilakukan penyerahan dari pusat,” ujarnya.
TPA Darupono Baru yang dikelola secara modern terdiri dari bangunan perkantoran, tempat timbangan sampah, blok sel, tempat pembuangan limbah cair dan tempat pemilahan sampah. Sebelum dimasukan kd area blok sel, sampah yang masuk akan dilakukan pemilahan dari sampah organik dan sampah anorganik. Untuk sampah organik akan diproses menjadi kompos atau pupuk, sedangkan sampah anorganik, seperti plastik yang masih dimanfaatkan akan didaur ulang. “Kami sudah ada mesin pengolahan sampah, tapi kami juga akan bekerja sama dengan pegiat lingkungan atau pihak ketiga untuk pengelolaan sampah anorganik supaya bisa didaur ulang, dan kami juga akan menghidupkan bank-bank sampah supaya tidak semua dibuang di TAP,” katanya.
Dikatakan, setelah TPA Darupono Baru beroperasi, maka TPA Darupono lama akan ditutup dan direklamasi. Sedangkan TPA yang berada di Cebak Kecamatan Pageruyung ada kemungkinan masih tetap digunakan untuk pembuangan sampah dari wilayah Weleri, Rowosari, wilayah eks Kawedanan Selokaton. “Masih dibicarakan selanjutnya, apakah TPA yang di Cebak tetap digunakan atau dijadikan satu di TPA Darupono Baru,” pungkasnya. (ADV)