Debat Perdana Pilkada Kendal Dilakukan Dengan Prokes Ketat

0
56

KENDAL – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020 dilaksanakan secara serentak pada Tanggal 9 Desember 2020, sudah memasuki tahapan debat. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, debat publik pasangan calon merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat. Dalam debat publik, pasangan calon dapat menjelaskan lebih rinci kebijakan-kebijakan politis serta program pasangan calon kepada publik sesuai dengan visi misinya,”Diharapkan terlaksananya debat publik ini dapat memberikan informasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya,” ujar Hevi kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Hevi menjelaskan tema besar debat publik pertama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal yaitu “Mewujudkan Kendal Berkemakmuran Melalui Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Masyarakat yang Berkarakter”. Diskusi Tema Debat Publik Pertama dilakukan dengan merujuk pada konteks visi, misi, dan program Pasangan Calon mewujudkan rencana strategis pembangunan dan isu-isu aktual di Kabupaten Kendal, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan daerah serta mewujudkan Kendal yang berkemakmuran

Hevi menjelaskan pelaksanaan debat akan dibagi menjadi enam segmen yaitu segmen I pendahuluan dan penyampaikan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon dengan durasi penyampaian Visi Misi selama 2 menit. Segmen II berisi pendalaman visi misi dan program paslon dan paslon dipersilahkan menjawab pertanyaan dari Tim Penyusun yang disusun berdasarkan visi misi dan program paslon dengan durasi menjawab 2 menit. Pada segmen III paslon akan diberikan pertanyaan yang sama dari Tim Penyusun tentang isu-isu faktual permasalahan di Kendal yang diperoleh dari masukan-masukan masyarakat, durasi menjawab juga 2 menit. Segmen IV pasangan calon akan mengambil pertanyaan dari Tim Penyusun secara Undian. (Pengambilan undian soal dilakukan sebelum Debat dimulai). Mekanisme tanya jawab pertanyaan yang telah diundi dengan durasi 2 menit, dilanjutkan dengan tanggapan paslon 2 dan 3 terhadap jawaban paslon 1 masing-masing dengan durasi 1 menit 30 detik. Kemudian ditanggapi kembali oleh Paslon 1 dengan durasi 1 menit 30 detik.”Hal ini juga berlaku untuk paslon lainnya,” jelasnya.

Menurut Hevi, pada segmen V Paslon akan saling bertanya sesuai dengan Tema Debat Pertama dan wajib mentaati peraturan serta tidak menyerang pribadi paslon.”Untuk segmen VI paslon menyampaikan pernyataan penutup dalam durasi 2 menit,” pungkasnya. (AU/11/2020)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here