SEMARANG – Kasus dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng berupa solar cell yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng kini dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi Jateng. Langkah tersebut diambil setelah para penerima bantuan sebanyak 45 kepala desa yang tersebar di 11 Kecamatan Kabupaten Kendal dimintai keterangan dan hasilnya hanya ditemukan pelanggaran administrasi dan tidak ditemukan kerugian negara.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan SSi mengatakan, kasus dugaan penyimpangan bantuan Solar Cell ini, sudah ia limpahkan ke Inspektorat Provinsi Jateng sekitar tiga bulan silam.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Inspektorat Provinsi Jateng. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kerugian negara tapi hanya pelanggaran administrasi saja,” terang AKBP Gunawan SSi di kantornya, Senin (12/10/2020).
Menurut Gunawan, desa- desa di Kabupaten Kendal ini, rata- rata mendapat bantuan Solar Cell dari Provinsi Jateng sebanyak 11 hingga 13 tiang Solar Cell, dengan anggaran Rp 150 juta perdesa, yang nilai seluruhnya sekitar Rp 6 Miliar.“Saat itu, mereka kami mintai keterangan karena menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kendal,”ujar Gunawan.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi(GNPK) Jawa Tengah, HR. Mastur Darori SH MSi mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng ini.“Semoga langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng ini sudah benar dan tidak membuat kecewa bagi yang melaporkan kasus tersebut,”kata Mastur Darori.
Bahkan, jika kurang puas atas pelimpahan kasus tersebut, Mastur Darori meminta kepada pihak pelapor untuk mencari bukti tambahan agar unsurnya bisa memenuhi.(AU/01)