KENDAL – Bawaslu Kendal merekomendasikan ribuan agar Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020 yang melanggar untuk ditertibkan. Rekomendasi itu sudah dilayangkan ke KPU Kendal untuk diteruskan kepada Peserta Pilbup Kendal.
Berdasarkan temuan hasil pengawasan Bawaslu Kendal Sejauh ini di wilayah Kabupaten Kendal ditemukan sejumlah 2.305 APK dan Bahan Kampanye (BK) yang dinilai melanggar sehingga masuk dalam pelanggran administrasi pemilihan. “Rincian jumlah total APK dan BK yang melanggar berbeda-beda paslon nomor 1 DIBAS sejumlah 634. Paslon nomor 2 NURANI sejumlah 970. Paslon nomor 3 TIM sejumlah 702,” kata Ahmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Selasa, (13/10/2020).
Melalui surat rekomendasi nomor 887/2020 yang diberikan pada KPU Kendal memberi himbauan agar dilayangkan teguran kepada pasangan calon yang memasang APK dan BK melanggar. Dijelaskan surat rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU Kendal agar diberitahukan kepada paslon untuk menertibkan APK yang melanggar.”Jika dalam waktu 1×24 jam belum ditertibkan maka Bawaslu Kendal akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menertibkan pelanggaran,” kata Firman T. Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal.
Ditambahkan, Bawaslu Kendal sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar di dua puluh kecamatan dengan jadwal menyusul.”Kami harapkan peserta pilkada dapat mematuhi peraturan baik dalam pemasangan APK dan peraturanlainya,” jelasnya. (AU/01)