KENDAL – Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Kendal Bersatu (FMKB) menggelar unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Masa berkumpul di Taman Gajahmada dilanjutkan long march sekitar 500 m menuju gedung DPRD Kendal, Jumat (09/10/2020).
Sesampainya di Gedung DPRD Kendal massa menggelar orasi dengan penjagaan ketat petugas keamanan. Setelah beberapa saat, perwakilan demonstran ditemui langsung Ketua DPRD Kendal, H Muhammad Makmun SHI.
Tegar, koordinator aksi dalam orasinya mengatakan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para buruh dan rakyat Indonesia. Sambil meneriakkan “Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat, Hidup Buruh, Hidup Petani, Hidup Nelayan, Hapus Undang-undang Omnibus Law yang bisa menyengsarakan rakyat”, para mahasiswa juga berorasi di depan kantor DPRD Kendal.“Kami mahasiswa Kendal dari berbagai kampus menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi kami kepada anggota DPRD Kendal, agar bisa disampaikan kepada para anggota dewan di DPR RI, untuk mencabut UU Omnibus Law,” kata Tegar.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun yang menemui peserta aksi mengapresiasi apa yang dilakukan para mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.“Saya salut kepada sahabat-sahabat mahasiswa Kendal yang berdemokrasi secara santun dan menjaga kondisufitas Kendal. Kita tunjukkan bahwa masyarakat Kendal santun dan damai dalam menyampaikan pendapat,” kata Makmun.
Menurut Makmun, pihaknya selaku Ketua DPRD Kendal menerima tuntutan dari mahasiswa dan siap melanjutkan aspirasi itu ke Ketua DPR RI. “Saya terima tuntutan dari perwakilan sahabat-sahabat mahasiswa Kendal dan akan kami sampaikan aspirasi aksi pada hari ini kepada Ketua DPR RI di Jakarta,” ungkap Makmun, yang diiringi tepuk tangan para mahasiswa.
Saat berdialog, semua peserta aksi duduk dan petugas dari Polres Kendal yang menjaga aksi justru membagikan air mineral dan roti kepada pesrta aksi. Setelah dilakukan tanda tangan tuntutan mahasiswa dan Ketua DPRD Kendal selanjutnya mahasiswa membubarkan diri. (AU/01)