KENDAL – Untuk mengangantisipasi pelanggaran saat pemungutan suara Pilbup Kendal 9 Desember nanti diperlukan ribuan Pengawas. Untuk itu segera direkrut sejumlah 2.242 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas) TPS Kabupaten Kendal. Rencana perekrutan Pengawas TPS ini disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal, Rabu, (30/09/2020).“Bawaslu segera buka rekrutmen sebanyak 2.242 orang untuk menjadi Pengawas TPS. Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi Pengawas TPS dibuka tanggal 3 sampai 15 Oktober 2020. Sedangkan dua hari ini 30 Semptember sampai 2 Oktober adalah masa pengumuman,” kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal.
Odilia mengajak warga Kendal yang memenuhi syarat segera mendaftar. “Syarat pendaftan yaitu usia minimal 25 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, dan netral. Syarat selengkapnya dapat dibaca di website Bawaslu Kendal, Kantor Panwaslu dan media sosial kami,” ujarnya.
Pengawas TPS ini sangat penting bagi tegaknya keadilan Pemilihan. Mereka ujung tombak pengawasan. “Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan. Jadi, harus dipilih Pengawas yang benar-benar mumpuni berada di depan. Sering lakukan komunikasi dan peningkatan kapasitas Pengawas TPS melalui berbagai sarana agar ujung tombak ini selalu runcing,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum Bawaslu Kendal.
- Awalnya Pengawas TPS direncanakan sejumlah 1.845 sesuai jumlah TPS. Namun, dimasa pandemi Covid-19 ini jumlah Pengawas TPS bertambah 397 karena jumlah TPS bertambah. Sehingga total Pengawas TPS nanti 2.242.(AU/01)