KENDAL – Bermula dari banyaknya aduan terhadap perangkat desa di Kabupaten Kendal terkait masalah hukum, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal bersama Kejari Negeri Kendal menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’ di salah satu rumah makan di Kendal, Sabtu (26/09/2020).
Ketua PPDI Kabupaten Kendal Chumaidi SH MH mengatakan kegiatan penerangan hukum dari Kejaksaan merupakan sikap tanggap yang diberikan Kejaksaan Negeri Kendal atas aspirasi Pengurus PPDI Kendal yang anggotanya sering dihadapkan masalah hukum dan butuh penerangan untuk pencegahan.”Harapanya dengan kegiatan penerangan hukum ini, perangkat desa memahami aturan sebenarnya saat melakukan kegiatan agar sesuai aturan yang berlaku. Sehinggar terhindar jeratan hukum dan pidana;” ujar Chumaidi.
Dikatakan, sebagaimana yang disepakati pada materi nantinya banyak mengulas jenis laporan yang masuk ke Kejaksaan, ini dibahas supaya ada peringatan dini terkait administrasi, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban.
Dijelaskan dalam kesempatan ini dari PPDI juga menghadirkan tamu dari lembaga perlindungan konsumen yang juga memberikan pembekalan hukum kepada perangkat desa. Akhir -akhir ini banyak masalah banyak terjadi masyarakat, saat ada pertanyaan ke desa, setidaknya desa memahami awal. Materi ketiga terkait mediasi, tehnik mendamaikan, agar semua aduan masalah desa bisa diselesaikan dengan solusi menguntungkan semua pihak.
Ketua Panitia yang juga Wakil Ketua PPDI, Nur Yanto mengatakan jumlah perangkat desa Se-kabupaten Kendal mencapai 2650. Dikatakan kegitan dihadiri 85 peserta dari perwakilan Ketua Sekretaris Bendahara pengurus PPDI ditingkat Kecamatan dan pengurus PPDI Kabupaten.”Kegiatan penerangan Hukum ini sangat penting sebagai benteng dan rambu rambu bekerja bagi perangkat desa,” ujarnya.
Kajari Kendal yang diwakili Kasubsi Prodsarin Seksi Intelijen Kejari Kendal Zulian Zuhdi SH dan nara sumber Kasubsi Ekkeu Dan Pembangunan Strategis Seksi Intelijen Kejari Kendal Hafidz Listyo Kusumo SH mengatakan kegiatan ini dapat memberikan kesadaran hukum bagi perangkat desa di Kabupaten Kendal agar terhindar dari masalah hukum.”Semoga kita semua terhindar dari masalah hukum sehingga bisa bekerja dengan tenang dan nyaman,” ujarnya. (AU/01)