KENDAL– Contoh positif dilakukan salah satu tim Sukses Pasangan Cabup-Cawabup Kendal, Ustad Ali Nurudin-Yekti Handayani (Nurani). Demi melaksanakan protokoler kesehatan, acara Khoul dan pengajian KH Masykur ke-29 yang sedianya diisi ceramah KH Ahmad Muafiq dari Yogyakarta dan KH Adib Anas Noor dari Tamangede di Desa Rowobranten Kecamatan Ringinarum, Jumat (25/09/2020) malam batal dilaksanakan. Padahal semua persiapan sudah dilakukan panitia dari undangan jamuan hingga persiapan tehnis lainnya. Namun Jumat siang penyelenggara kegiatan, H Mustain yang juga anggota DPRD Kendal dari Fraksi PKB didatangi petugas Gugus Tugas Covid-19 dan diminta agar acara yang melibatkan orang banyak dihindari. Mustain menjelaskan, kalau pengajian dilanjutkan maka berpotensi berkumpulnya ribuan jamaah pengajian yang sudah menanti kehadiran Gus Muafiq.”Untuk kemaslahatan orang banyak dan menghindari klaster baru Covid-19, maka kami putuskan acara hanya menjadi tahlilan dan doa saja. Pengajian yang seharusnya menghindarkan Gus Muafiq dibatalkan,” jelasnya.
Mustain menjelaskan jauh-jauh hari pihaknya sudah menyiapkan khoul ayahnya KH Masykur ke-29. Beliau merupakan salah satu tokoh agama dan pengurus Suriah MWC Gemuh sampai beliau wafat. Perijinan dari Polsek Gemuh sudah dikantongi dan Gus Muafiq sendiri sudah siap hadir dan audah minta alamat untuk bersiap datang namun Jumat siang kediamannya didatangi petugas agar acara dibatalkan dfan disepakati hanya ada tahlilan dan doa bersama saja.”Kami ikhlas pengajian dibatalkan untuk kemaslahatan bersama. Apalagi saat ini musim kampanye jangan sampai kejadian ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, menyampaikan apabila ditemukan kegiatan yang melanggar protokol pencegahan Corona yang telah ditentukan, pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan yang sedang berlangsung.
AKBP Ali bahkan menegaskan, jika ditemukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk pencegahan Covid-19, pasangan calon bisa saja terancam pidana sebagaimana aturan yang ada.
Seperti yang tertuang pada Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, apabila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di ancam pidana penjara 1 tahun.
Juga diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, apabila seseorang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan hingga menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat bakal dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Pasal lain yaitu Pasal 218 KUHP barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja atau tidak sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh pihak yang berwenang diancam pidana penjara 4 bulan 2 Minggu,” terang Kapolres. (AU/01)