KENDAL – Pasangan Calon (Paslon) Cabup-Cawabup dilarang membawa pendukung dan dilarang konvoi saat pengundian nomor urut di KPU Kendal, Kamis (24/09/2020). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria saat menyampaikan pengumuman Paslon Cabup-Cawabup Kendal yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, Rabu (23/09/2020).”Pendukung tidak boleh ikut masuk ke Aula KPU karena yang boleh masuk hanya Paslon Cabup-Cawabup, LO dan Ketua Partai Pengusung. Mereka harus membawa ID Card dari KPU,” jelasnya.
Menurut Hevy, imbauan itu disampaikan mengingat masih ada pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 Kabupaten Kendal.
Peringatan yang dimaksud yakni, setiap calon menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta menggunakan sarung tangan jika diperlukan, dan tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya antarpeserta.
“Kemudian tim kampanye, saksi, atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik, paling banyak hanya boleh menyertakan dua orang dan satu orang sebagai tim penghubung pasangan calon,” ungkapnya.
Hevy juga menegaskan, dalam pengundian nomor urut, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak keamanan baik itu Polri maupun TNI, untuk ditempatkan di sekitar kantor KPU dan jalan menuju kantor KPU.
“Kami juga berusaha untuk meminimalisir terjadinya kerumunan peserta, di dalam maupun di luar kegiatan. Nanti jalan atau gang menuju kantor KPU akan ditutup dan dijaga aparat keamanan,” pungkas Hevy
Sementara itu sudah ditetapkan Paslon Cabup-Cawabup setelah berkas administrasi faktual dinyatakan lengkap dan sah. Tiga paslon akan mengikuti Pilkada Kendal yaitu pasangan Dico M Ganinduto dengan Windu Suko Basuki (DIBAS), KH Ali Nurudin dengan Yekti Handayani (NURANI) dan pasangan H Tino Indra Wardono dengan KH Mustamsikin (TIM).”Ketiga Paslon ini sudah ditetapkan sebagai Paslon dan sah mengikuti tahapan Pilkada Kendal selanjutnya,” jelas Hevi.
(AU/01)