Kejari Kendal Musnahkan Puluhan Ribu BB Hasil Kejahatan

0
44

KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk periode Desember 2019 hingga September 2020 di halaman Kantor Kejari Kendal, Rabu (23/09/2020). BB hasil kejahatan yang dimusnahkan yaitu BB kasus narkoba dan pidana umum lainnya. BB yang dimusnahkan meliputi 40 ribu lebih pil dan obat-obatan terlarang jenis DPM, Alprazolam, Logo Y, Trixex, Hexymer, dan ganja seberat 4,41784 Gram, tembakau Gorila 3,1436 Gram, sabu-sabu 263,115682 Gram, dan 270 buah barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Kendal, Ronaldwin  mengatakan, pemusnahkan BB tindak pidana umum dan kejahatan narkoba merupakan tindak lanjut setelah para pelaku kejahatan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Dikatakan, keberhasilan ungkap kasus ini merupakan hasil kerja bersama terutama pihak kepolisian, bukan semata-mata prestasi dari Kejaksaan melainkan dari lembaga-lembaga terkait, dan ini hasil proses dari BB mulai 2018.“Bagaimanapun ini bentuk prestasi, disisi lain kami juga prihatin terhadap jumlah kasus yang relatif besar,” paparnya.

Ronal menegaskan, dengan pemusnahan ini, pihaknya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Negara untuk tetap komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan.“Dengan melihat seperti ini, kita akan tetap berusaha memberantas kejahatan berkaitan dengan narkoba, ini akan terus kami lakukan demi untuk menciptakan situasi agar tetap aman dan kondusif, kita juga bisa menekan angka kejahatan kusunya di narkoba,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan BB ini diikutu pereakilan Pemkab Kendal, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal, BNNK Kendal, Lapas Kelas 11 A Kendal, Dinas Kesehatan Kendal dan sejumlah tamu undangan lainnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini