Covid-19 Di Kendal Muncul Kalster Ponpes Dan Rumah Tangga

0
47

KENDAL – Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kendal semakin mengkhawatirkan karena mengalami lonjakan yang cukup signifikan dari rata perhari 10 kasus, nakun dalam 2-3 hari lalu melonjak menjadi hampir 20 kasus perhari. Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kendal terakhir sudah mencapai 768 kasus dengan jumlah yang meninggal 47 orang.”Jika dibuat presentasi sekitar 6 persen. Ini angkabyabg cukup tinggi,” ujar Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha saat jumpa pers dengan wartawan, Senin (21/09/2020).

Menurut Toha, bahkan saat ini sudah ada klaster baru di dua pondok pesantren dan keluarga di Kabupaten Kendal.”Kalau sebelumnya pasar, tempat pelayanan umum, toko dan sebagainya yang menjadu klaster penyebaran covid-19 sekarang sudah masuk di pondok pesantren dan rumah tangga,” jelasnya.

Dikatakan, perkembangan ini tentu tidak boleh disepelakan sehingga Pemerintah Kabupaten Kendal mengambil langkah tegas dalam penegakan penanganan Covid-19 di Kendal.

Dijelaskan, hasil rapat terbatas, Pemerintah Kabupaten Kendal akan merubah Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan edaran Mendagri. Satgas akan dibentuk sampai Kecamatan dan desa. Dalam penegakan Perbup Covid-19 sebelumnya sudah dilakukan sanksi sosial dan terakhir penerapan denda administrasi berupa denda uang Rp 20 ribu maka sesuai Perbup pasar 19 dan 20 untuk pelanggar perorangan maksimal bisa di denda Rp 200 ribu dan pelanggar kelompok bisa didenda maksimal Rp 500 ribu.”Dari penindakan denda Rp 20 ribu sudah terkumpul dana senilai Rp 12 juta. Hasilnya akan dimasukkan PAD dari pendapatan lain-lain,” jelasnya.

Sekda menjelaskan, hasil pengamatan petugas, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih perlu ditingkatkan. Kedepan puhaknya meminta tempat tertentu yang dicurigai timbulnya klaster baru masih banyak melakukan pelayanan tanpa menggunakan masker dan itu menjadi potensi paling besar penyebaran Covid-19. Untuk itu peneraoan denda akan dinaikan minimal Rp 50 ribu dengan batas tertinggi sesuai Perbup pelanggar perorangan maksimal bisa di denda Rp 200 ribu dan pelanggar kelompok bisa didenda maksimal Rp 500 ribu.

Ditambahkan, Pemerintah Kabupaten Kendal juga akan melakukan penegakan jam malam. Sudah diatur dalam SE Bupati disepakati maksimal 21.30 WIB. Selain itu juga akan memberikan informasi jumlah terpapar Covid-19 di tempat strategis seperti Alun-Alun serta akan meningkatkan frekuensi jumlah operasi.”Petugas kita minta bisa lebih tegas menindak para pelanggar,” harapanya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini