KENDAL– Di Kendal masih ada 17 titik perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Hal tersebut terungkap saat Komisi C DPRD Kendal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, meninjau sejumlah permintaan tanpa palang pintu, Kamis (17/09/2020). Hasilnya ditemukan ada 17 titik perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara SH MH usia sidak.”Berdasarkan laporan Dishub dan warga ada 17 titik perlintasan rel tanpa palang pintu, ini jumlah yang cukup banyak,” ujar Danes.
Danes mengatakan, keberadaan perlintasan rel tanpa palang pintu sangat membahayakan warga yang melintas di jalur tersebut. Apalagi kebanyakan perlintasan rel tanpa palang pintu itu berada di jalur ramai dan sebagian jalur utama jalan Kabupaten.”Untuk itu, kami mengharapkan agar tahun depan, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan palang pintu,” ujarnya.
Menurut Danes, sudah menjadi kewajiban warga masyarakat
Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan fasilitas umum guna menjaga dan melindungi warganya dari bahaya kecelakaan kereta api, karena selama ini sudah banyak kasus kecelakaan kereta api yang terjadi di perlintasan rel tanpa palang pintu.”Dengan pemasangan palang pintu di perlintasan rel tanpa palang pintu, maka kecelakaan kereta api di perlintasan rel tanpa palang pintu dapat diminimalisir,” harapanya.
Sementara perwakilan dari Dishub, Sarindi mengatakan akan menyampaikan masukan Komisi C DPRD Kendal kepada pimpinan. (AU/01)