KENDAL – Tender proyek pembangunan Gedung Workshop Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Kendal yang dilaksanakan Pokja Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Workshop Madrasah Aliyah Negeri Kendal UKPBJ Kementerian Agama RI yang beralamat di Jl Sisingamaraja no.5 Semarang diduga bermasalah dan berpotensi terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Pasalnya, calon pemenang terpilih tender proyek tersebut nilainya lebih tinggi dibanding beberapa penyedia jasa lain. Hal ini disampaikan salah satu peserta tender yang hari ini secara resmi mengirimkan surat sanggahan banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dalam hal ini Kepala MAN Kendal.
Direktur Aldila Putra Utama, Aldila Bahtawar Zardari, ST, MBA. mengatakan, sebagai bentuk protes terhadap proses tender itu dirinya mengajukan dan mengantarkan langsung surat sanggahan banding terkait pelaksanaan tender dana bantuan SBSN Kemenag RI, atas pembangunan gedung workshop MAN Kendal yang ditujukan kepada Kepala MAN Kendal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut sebab alasan penggugurannya Pokja tidak memahami aturan perijinan dibidang jasa konstruksi sehingga SIUJK kami dinyatakan tidak sesuai dan juga Pokja tidak memahami tata cara evaluasi teknis sesuai yang tertera dalam Dokumen Pengadaan dan juga kekeliruan yang fatal saat penyusunan jadwal kegiatan tender dimana menggunakan hari minggu sebagai batas akhir salah satu kegiatannya.
“Saya bertemu dan menyerahkan langsung kepada Kepala MAN Kendal, Bapak Muh Asnawi, sedangkan Jaminan Sanggahan Banding senilai 1% dari pagu kami kirimkan ke Pokja dan diterima oleh Bapak Arif”, terang Dida sapaan akrabnya sambil menunjukkan bukti tanda terima dan dokumentasi.
Menurutnya, sanggahan banding tersebut terkait dengan pelaksanaan tender yang dimenangkan oleh salah satu peserta tender dengan selisih Rp 160 jutaan dari penawaran yang dilakukan perusahaannya. Dalam hal ini pihaknya merasa keberatan, karena pemenang tender, nilai pekerjaan lebih tinggi dari nilai yang diajukan pihaknya.
“Saya mengajukan penawaran tender dengan nilai pekerjaan 3,039 milliar rupiah. Sedangkan yang dimenangkan oleh Pokja Kanwil Kemenag Jateng, nilai pekerjaannya sebesar 3,201 miliar rupiah. Kok bisa yang lebih tinggi dimenangkan dan kami tidak menerima dengan jawaban Pokja dalam sanggahan di sistem,” terangnya.
Ditambahkan oleh Dida, dalam pelaksanaan tender melalui online tersebut, ada 33 peserta tender. Perusahaannya, di nomor urut 3 sedangkan yang dimenangkan nomer urut 8. “Saya hanya ingin dalam pelaksanaan tender ini dapat ditinjau ulang. Karena potensi kerugian negara ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala MAN Kendal, Muh Asnawi saat akan dikonfirmasi enggan menemui wartawan, dengan alasan sibuk. Wartawan hanya ditemui Wakil Kepala bidang Humas Ahmad Rofik, S.Pd
Menurut Rofik, dirinya tidak tau banyak terkait masalah itu, setaunya MAN Kendal mendapat anggaran SBSN senilai Rp 4,7 milliar namun yang digunakan untuk pembangunan fisik sekitar Rp 3,8 milliar. Untuk masalah kewenangan tender ada di Kanwil Kemenag Jawa Tengah, bukan pada Kuasa Pengguna Anggaran atau yang dalam hal ini Kepala MAN Kendal. Kami hanya sebagai administrasi saja.
Saat ditanya soal teknis tender, Rofik banyak menjawab tidak tahu menahu dan tidak punya wewenang untuk menjawab. Dirinya berjanji, akan menyampaikan kepada kepala Madrasah apa saja yang ditanyakan oleh wartawan.”Saya catat dulu saja, pertanyaan-pertanyaan apa saja dari teman-teman wartawan. Nanti kami sampaikan kepada bapak kepala Madrasah,” jelasnya.
Saat ditanya kapan Kepala MAN punya waktu longgar agar bisa diwawancarai terkait masalah tersebut dirinya mengatakan akan menyampaikan ke Kepala MAN.”Kami sampaikan dahulu, kapan beliau bisa diwawancarai,” pungkasnya.
Sementara itu, sehari paska penyerahan sanggahan banding oleh PT Aldila Putra Utama, tepatnya Kamis (13/08/2029) Kepala MAN Kendal selaku, KPA dan PPKom langsung memberikkan jawaban. Dengan surat bernomor: 0545/Ma.11.24.01/PP.OO.6/08/2020 disebutkan bahwa KPA menerima sanggahan banding PT Aldila Putra Utama dan memeriahkan tim Pokja untuk melakukan evaluasi ulang. (AU/01)