KENDAL – Setelah melalui lika-liku yang panjang, akhirnya Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk tersangka teror orderan fiktif kepada warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal. Hal tersebut terungkap saat pers rilis, penangkapan pelaku di Mapolres Kendal, Senin (03/08/2020).
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, yang tinggal di Semarang dan selama ini sudah lama dicurigai. Dihadapan petugas pelaku mengaku nekat melakukan order fiktif karena dendam sama korban Titik Puji Rahayu.
Novi mengaku, guna memperlancar aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak. Tersangka juga menggunakan beberapa akun facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun eemail”Saya melakukan sendiri tidak dibantu siapin,” ujarnya.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengungkapkan tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.
Menurut Kapolres, tersangka menaruh dendam kepada korban saat masih menjadi rekan kerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.”Jadi, awalnya dendam dengan saudara korban. Ada permasalahan antar mereka,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, karena dendam yang tak terbendung, tersangka mulai menjalankan teror berupa pesan barang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp yang diatasnamakan korban di Jungsemi.
Orderan fiktif tersebut sudah berjalan selama 2 tahun terakhir. Berbagai barang seperti handphone, kelapa, nanas, pisang, hingga perabot rumah berdatangan ke rumah korban atas pesanan tersangka.
Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga mengamankan 2 buah handphone merek Oppo dan Xiaomi yang digunakan untuk meneror korban.”Tersangka juga mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya. Ditemukan banyak sim card yang digunakan, sementara motifnya karena dendam dengan korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.”Tersangka dijerat undang-undang ITE tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik atau penciptaan dokumen elektronik seolah-olah dokumen tersebut otentik. Dan ada beberapa orang yang menjadi korban lain,” pungkasnya. (AU/01)