KENDAL – Ketua DPC PKB Muhammad Makmun yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Kendal, mengapresiasi langkah sigap kepolisian yang telah mengusut motif pelaku. Pihaknya sempat merasa khawatir akan kesalamatan calon bupati Kendal yang telah dideklarasikan oleh PKB itu.“Setelah mengetahui kejadian di rumah Pak Ustad, apalagi situasi menjelang Pilkada ini, dugaan kita bisa macam-macam. Jangan-jangan ini ada kaitannya dengan teror politik. Kalau pun itu kriminal murni, jelas saja kesalamatan Pak Ustad terancam,” terang Makmun.
Pihaknya bersyukur, dengan cepat polisi mengusut motif pelaku. Kalau memang kejadiannya seperti itu bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, kami pun bisa memaklumi.”Saya kira Pak Ustad pun tidak akan ‘mentolo’ melihat pelaku yang memang kejiwaannya sedang terganggu dihukum. Dari kejadian ini harapan kami, pihak kepolisian bisa lebih waspada untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Bagaimana pun keselamatan warga, apalagi para calon atau bakal calon bupati, perlu dilindungi,” tambahnya.
Cabup Ustad Ali mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera pemantau dan pihaknya menyatakan mendukung upaya pihak kepolisian untuk menjaga kondusivitas di masyarakat khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada.“Baru beberapa hari kemarin saya didatangi tim dari Polres untuk meminta statement saya untuk memberikan dukungan pelaksanaan Pilkada damai. Pernyataan saya itu juga saya sampaikan ke media, bahwa saya sepenuhnya mendukung upaya Polri untuk menjaga agar Pilkada tahun ini bisa berjalan dengan aman, sejuk dan damai. Dengan kejadian ini, semoga bisa meluruskan informasi yang berkembang dan saya apresiasi langkah sigap kepolisian,” terangnya.
Sebelum pamitan untuk dibawa kembali ke Polsek, Ustad Ali memberikan air untuk diminum pelaku. Sebelum meminum, pelaku diminta membacakan sholawat nabi. Ustad Ali juga berpesan kepada istrinya agar sabar dan mendampingi agar suaminya bisa pulih kembali.
Dari keterangan pihak Polsek, pelaku akan diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya pelaku akan diminta wajib lapor seminggu dua kali selama sebulan untuk memantau perkembangan kondisi pelaku. (AU/01)