KPU Kendal Aktifkan Kembali 1.018 PPK, Sekretariat PPK dan PPS

0
30

KENDAL – KPU Kendal resmi mengaktifkan kembali 1.018 Badan Adhoc terdiri dari PPK, Sekretariat PPK dan PPS yang sempat di nonaktifkan karena pandemi covid-19 mulai Senin (15/06/2020). KPU RI juga telah memutuskan bahwa tahapan pemilihan serentak dilanjutkan kembali melalui Keputusan KPU RI no. 258 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan walikota  wakil walikota serentak tahun 2020.

Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan tahapan lanjutan dimulai dari tahapan yang tertunda sebelumnya antara lain pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja PPDP dan tahapan pemuktahiran dan penyusunan data pemilih.”Untuk KPU Kendal sendiri sudah melantik PPS sehingga tinggal menetapkan masa kerja, dan karena tidak ada calon perseorangan maka tidak ada verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,” jelasnya.

KPU juga telah menerbitkan PKPU no. 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, jadwal, dan program Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wkil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkada serentak Lanjutan tahun 2020. Seperti diketahui sebelumnya bahwa pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember tahun 2020.

Menghadapi masa pandemi covid-19, KPU RI juga telah mengeluarkan standar protokol pencegahan Covid-19 disetiap tahapan, seluruh petugas ada dibekali APD untuk melaksanakan setiap tahapan, “Sehingga diharapkan masyarakat juga dapat menyambut positif dengan dilanjutkannya tahapan pilkada tahun 2020 ini,” jelasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini