Jelang Ditempati, Diduga Makelar Pasar Pagi Kaliwungu Gentayangan

0
175

KENDAL – Menjelang ditempatinya Pasar Pagi Kaliwungu, diduga banyak makelar yang gentayangan menawarkan dan menjanjikan kepada pedagang untuk bisa mendapatkan kios maupun los dengan membayar sejumlah uang. Hal tersebut dibenarkan Ketua Paguyuban Pasar Pagi Kaliwungu, Muhammad Fadhil saat audiensi dengan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Ir Subaidi di Kantor Dinas Perdagangan, Jumat (12/06/2020).”Saya banyak mendapat informasi itu, ada juga yang menawarkan dengan membayar Rp 50 juta bisa mendapatkan kios,” ujarnya.

Menurut Fadhil, sebagai Ketua Paguyuban pihaknya akan melindungi para pedagang agar tidak menjadi korban penipuan orang yang tidak bertanggung jawab yang inbin mendapat keuntungan dari momentum akan segera ditempatinya Pasar Pagi Kaliwungu.”Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas serta lihak terkait, agar tidak ada korban penipuan di Pasar Pagi Kaliwungu,” jelasnya.

Ditambahkan, paguyuban juga sempat diisukan menjadi makelar tapi pengurus berusaha keras menghilangkan isu makelar itu. Ditambahkan, jumlah pedagang Pasar Pagi Kaliwungu sebanyak 1031 orang fan akan mendapatkan tempat semua.

Kepala Dinas Perdagangan Ir Subaidi mengatakan, jangan sampai ada pedaganh yang menjadi korban penipuan terkait penempatan kios maupun los. Dikatakan, semua pedagang Pasar Lagi Kaliwungu yabg bisa menunjukan kartu ijin dagang akan mebjadi prioritas, sedangkan yang kartu ijinya sudah kadaluarsa diminta untuk segera mengurusnya.”Silahkan diurus kartunya sebelum tanggal 30 Juni,” ujarnya.

Dikatakan, bagi oedagang yang bisa menunjukan kartu ijin maka sesuai Perbup No.10 tahun 2018 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pasar di Kabupaten Kendal maka oedagang cukup membayar 50 persen.”Potongan 50 persen itu nilainya tinggi dan variatif bisa mencapai Rp 50 juta,” ujarnya.

Dijelaskan, pedagang yang diutamakan menempati kios, lapak hanya mereka yang punya ijin, sedangkan yang tidak mengurus peroanjangan ijin dan tidak punya ijin akan dicover setelah semua yang berijin mendapatkan lokasi jualan.”Untuk itu segera urus ijin agar segera bisa menempati kios maupun lapak yang ada,” jelasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini