PMI Asal Kendal Meninggal Di Hongkong, Ahli Waris Tuntut Hak Korban

0
112

KENDAL – Asiah binti supain Supaat warga Desa Tamangede Kecamatan Gemuh yang menjadi Pekerja Buruh Migran (PMI) di Hongkong meninggal dunia pada tanggal 06 Maret lalu akibat sakit kanker payu dara. Namun keluarga korban baru mendapat kabar tanggal 24 Maret. Setelah diurus administrasinya, Jenasah korban tiba di rumah duka pada 10 April dan langsung dikebumikan, karena keluarga sudah mengikhlaskan.

Persoalan muncul karena hingga saat ini, hak-hak korban seperti gaji dan asuransi belum diberikan oleh perusahaan yang memberangkatkan. Bahkan keluarga merasa kecewa karena saat pemakanan tidak ada satupun perwakilan perusahaan yang memberangkatkan korban ikut melayat.

Untuk memperjuangkan hak-hak ibunya anak korban, Muhammad Koyen didampingi pengacaranya H Herry Darman SH MH mendatangi Disnakertrans Kabupaten Kendal, Kamis (30/04/2020). Rombongan ditemui Kabid Penta dan PKK Litriawan Wandiyati atau Atik.

Usai pertemuan, anak korban, Muhammad Koyen mengatakan, orang tuanya sudah sejak tahun 2013 bekerja sebagai PMI dan sudah pindah beberapa negara. Korban juga pernah pulang ke Kendal pada tahun 2016. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban terakhir bekerja di Hongkong diduga melalui PT Citra Karya Sejati yang berlokasi di Malang Jawa Timur.”Kaki sangat kecewa saat pemakaman sampai saat ini belum ada perwakilan yang datang ke rumah. Kami mengajak kuasa hukum datang ke Disnakertrans Kabupaten Kendal untuk klarifikasi, ternyata ibu saya tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Kuasa Hukum korban, Herry Darman SH  MH mengatakan kedatanya bersama klien ke Disnakertrans Kabupaten Kendal untuk klarifikasi apakah korban terdaftar disistem Disnakertrans Kabupaten Kendal atau tidak dan ternyata tidak.”Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar kasus ini tidak terulang, Disnakertrans Kabupaten Kendal harus menindak tegas kalau ada perusahaan yang seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya meminta Disnakertrans Kabupaten Kendal menyurati dan memanggil perusahaan tekait untuk dimintai pertanggung jawaban karena ada konsekuensi hukum bila tidak dilaksanakan. Dijelaskan, dalam undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan buruh migran sudah jelas aturan.”Bagi pelanggarnya bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 15 miliar,” jelasnya.

Kabid Penta dan PKK, Disnakertrans Kanupaten Kendal, Litriawan Wandiyati yang akrab disapa Atik mengatakan korban tidak terdaftar di sistem Disnakertrans Kabupaten Kendal. Meski demikian karena korban warga Kendal, pihaknya siap bertanggung jawab dan akan menyurati perusahaan yang memberangkatkan korban.”Kami akan menindaklanjuti masalah ini dan segera menyurati perusahaan terkait, semoga hak korban segera diberikan,” ujarnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini