KENDAL – Mencoba keberuntungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2020, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal jalur independen atas nama Suyanto-Erfa Royani (SUER) mendaftarkan diri ke KPUD Kendal, Minggu (23/02/2020) sesaat menjelang penutupan pendaftaran ditutup. Pasangan Suer datang ke KPU Kendal sekitar pukul 23.30 WIB dengan didampingi sejumlah pendukung dan menyerahkan data dukungan.
Dengan membawa enam kardus besar dan empat kardus kecil, pengurus yayasan dan mantan guru honorer ini mengklaim mampu menyiapkan berkas persyaratan sekitar 60.000 dukungan yang dibuktikan dengan formulir B-1 tersebar di 20 kecamatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan syarat dukungan, KPU Kendal menetapkan bahwa pasangan calon perseorangan atau independen, SUER tidak memenuhi syarat. “Hasil kroscek dan pemeriksaan syarat dukungan yang diserahkan pasangan calon perseorangan atas nama Suyanto dan Erva Royani dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena yang diberikan ke KPU kurang dari minimal syarat dukungan,” kata Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Selasa (25/02/2020) siang.
Menurut Hevy, syarat dukungan yang serahkan ke KPU Kendal sebanyak 57.145 dukungan dan setelah dikroscek dan hitung ulang yang memenuhi syarat hanya 19.171. “Jadi berdasarkan formulir B-1 KWK yang diserahkan sebanyak 57.145 yang lengkap hanya 56.356. Sementara hasil pengecekan hanya 19.171 dukungan yang memenuhi syarat,” katanya.
Tidak hanya itu, syarat lain yang tidak terpenuhi adalah sebaran dukungan yang seharusnya batas minimal ada di 11 kecamatan tapi hasil pemeriksaan, dukungan hanya tersebar di 10 kecamatan.“Berita acara pemeriksaan sudah kita serahkan kepada pasangan Suyanto-Erva Royani dan dihadiri bakal calon. Selama ini tidak ada masalah dan pasangan calon perseorangan sudah menerima tetapi kita tetap menunggu dari calon. Jika nanti keberatan maka menjadi sengketa dan ditangani Bawaslu,” ujarnya.
Sejauh ini KPU Kendal sudah semaksimal mungkin memberikan arahan dan bimbingan kepada pasangan calon perseorang tersebut. Bahkan sudah diajari selama proses pemberkasan syarat dukungan agar rapi serta melakukan konsultasi.
Menindaklanjuti pendaftaran tersebut KPU Kendal menggelar rapat perhitungan pada Senin (24/02/2020). Melalui Berita Acara Nomor 11/PL.02.2-BA/3324/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020 atas nama Suyanto-Erfa Royani (SUER) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (AU/01)