Empat Toko Modern Di Kendal Ketahuan Tidak Berizin, Nekad Beroperasi

0
76

KENDAL – Panitia Khusus (Pansus) II Yang sedang membahas tentang Perda  tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko modern yang tisak berijin tapi masih beroperasional di sejumlah lokasi di Kendal, Selasa (07/01/2020).

Hasilnya, empat toko modern di Kendal terancam ditutup, karena beroperasi tanpa izin. Empat toko modern yang terancam ditutup berada di Jalan Pemuda, Boja 73, Desa Tampingan, Boja, rest area 389 tol di Gemuh dan di Jalan Pemuda, Kendal.

Sidak juga melibatkan Satpol PP dan Badan Perijinan dan Penanaman Modal. Bahkan Ketua Dewan Muhammad Makmun minta Satpol PP segera menyegel empat toko modern tersebut karena melanggar Perda.

Ketua Pansus II DPRD Kendal Rubiyanto mengaku sidak digelar untuk memastikan kondisi toko modern di Kendal harus sesuai izin. Berdasarkan sidak tersebut ditemukan empat toko modern yang belum mengantongi izin tapi suddah beroperasi selama empat tahun.“Ini kan aneh sudah empat tahun beroperasi tapi belum mengantongi izin,” ujar Rubiyanto.

Rubiyanto minta Satpol PP segera melayangkan surat peringatan kepada empat toko modern tersebut. Setelah diperingatkan ternyata masih bandel bisa dilanjutkan dengan penutupan.

Menurut Rubiyanto pihaknya minta instansi terkait tidak memberikan izin kepada toko modern menunggu raperda yang sedang digodok Dewan rampung. Pihaknya akan melakukan moratorium perizinan pendirian toko modern.“Jika perda disahkan ke depan tiap kecamatan hanya boleh berdiri satu toko modern,” ujar Rubiyanto.

Diakui jumlah toko modern di Kendal mencapai 128 buah. Jumlah itu dinilai terlalu banyak dan mematikan usaha rakyat kecil. Dia membandingkan toko modern di Kota Solo di bawah angka 100. Sementara itu anggota Pansus II, Muhammad Iqbal mengatakan, kebetafaan toko modern sangat merugikan pedagang kecil karena tidak mampu bersaing dengan mereka.”Toko modern sudah cukup, kalau yang tidak berizin harus ditutup, kalau uang isinya habis tidak boleh diperpanjang lagi,” harapnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini