BLORA – Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Selain jalur umum, Pemerintah juga memberi jalur khusus bagi Penyandang Disabilitas.
Namun berbagai persyaratan yang ada menjadi kendala tersendiri bagi para penyandang disabilitas yang ingin menjadi pegawai pemerintah.
Ketua Difabel Blora Mustika (DBM) Abdul Ghofur mengatakan, adanya syarat bagi penyandang disabilitas harus mampu mendengar, melihat dan berbicara dengan baik merupakan bentuk syarat diskriminatif pada rekrutmen CPNS 2019.
“Tuna rungu kok dituntut mendengarkan, tuna wicara dituntut berbicara, tuna netra dituntut melihat. Sangat bertentangan sekali dengan HAM, UNCRPD dan UU no 8 tahun 2016,” jelas Ghofur, saat ditemui di Sekretariat DBM di Desa Kamolan, Kecamatan Blora Jawa Tengah, Minggu (17/11/2019).
Ghofur mengatakan, syarat diskriminatif itu jelas akan menutup peluang bagi tuna netra, tuna rungu dan tuna wicara untuk ikut CPNS tahun ini.”Sudah saatnya melihat seseorang bukan lagi dari kapasitas fisik, melainkan kompetensi dan kapabilitasnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sriyono sekretaris DBM menambahkan, standar rekrutmen CPNS tahun ini dinilainya belum sesuai dan menjadi kendala penyandang disabilitas di lapangan dengan berbagai argumentasi dan penafsiran.”Semoga ini tidak sekedar simulasi formasi yang diluncurkan tapi realisasi yang berpihak”, harapnya.
Perlu diketahui, Persyaratan yang tergolong diskriminatif inipun memicu munculnya sebuah petisi online www.change.org yang dibuat oleh Mukhanif Yasin Yusuf dari lembaga analisa data dan kebijakan, sentra advokasi perempuan, difabel dan anak. Hingga hari ini petisi itu sudah ditandatangani sebanyak 603 orang.
(KU/01)