Polres Imbau, Pelaksanaan PTSL Tunggu Perbup

0
80

BATANG – Maraknya aduan terjadinya pungutan biaya pengurusan sertifikat masal yang sudah di biayai oleh APBN tersebut mengakibatkan petugas harus melakukan tindakan tegas. Meski sudah ada kesepakatan diperbolehkanya memungut hanya Rp 150 ribu pada pelaksanaan PTSL. Petugas Kepolisian menegaskan melarang keras menarik biaya tambahan melebihi dari yang sudah ada, kecuali regulasi dari Pemkab berupa Peraturan Bupati atau Perbup sudah diteken.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satreskrim Porles Batang, usai mengikuti kegiatan sarasehan dalam rangka evaluasi pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL tahun anggaran 2019 dan persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2020, di Pendopo Agung Kantor Bupati Batang, senin siang (11/11) tadi.

Kapolres Batang, AKBP Edy Sinulingga melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Satreskrim AKP Budi Santoso mengatakan, maksimal pembiayaan yang dibebankan ke pemilik tanah dalam pengurusan penyertifikatan tanah geratis tersebut sebesar Rp 150 ribu.”Kepala desa maupun panitia tidak seenaknya sendiri dalam menentukan pungutan sebelum Pemkab Batang mengeluarkan Peraturan Bupati atau Perbup,” jelasnya.

Kasat Serse menambahkan, bila tidak mau berurusan dengan hukum, jangan coba-coba bermain dalam menentukan biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat masal yang sudah dibiayai dari APBN tersebut.”Kecuali sudah  Perbup yang mengatur masalah ini,” tukasnya. (UJ/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini