Ingin Maju Cabup-Cawabup Independen, Ini syaratnya!

0
103

KENDAL – Warga masyarakat yang ingin maju sebagai bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil  Bupati melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kendal tahun 2020, harus mengumpulkan 58.398 surat dukungan dari masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal terkait syarat dukungan minimal calon perseorangan bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada pilkada Kendal 2020.

Penetapan syarat dukungan minimal ini dilakukan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Kendal. Ketua KPUD Kendal Hevi Kndah Oktaria mengatakan penetapan syarat dukungan minimal calon perseorangan itu sesuai dengan tahapan pilkada yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.

“Jumlah minimal dukungan calon perseorangan pada Pilkada Kendal mendatang yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kendal melalui keputusan KPU kabupaten Kendal,” ujar Hevy.

Dikatakan, jumlah minimal dukungan persyaratan calon perseorangan paling sedikit 7,5% dari DPT pemilu terakhir/ pemilu 2019. Dijelaskan, DPT terakhir di Kendal adalah  778.630 orang sehingga untuk bisa menjadi calon independen setidaknya minimal harus ada 58.398 orang pendukung.

Ditambahkan, jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten Kendal atau sekurang kurangnya 11 kecamatan atau lebih.

Sesuai dengan UU nomer 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 huruf c Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomer 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang bahwa calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada 2020 wajib memenuhi syarat dukungan minimal yang di buktikan dengan fotokopi E-KTP. Untuk DPT yang jumlahnya 500.000 – 1 juta jiwa, maka jumlah dukungan sebanyak 7,5%. Dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan yang ada.”Di Kendal, syarat dukungan minimal calon perseorangan harus tersebar di 11 kecamatan, karena Kendal memiliki 20 kecamatan,” jelasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini