Pemberitaan Tak Ramah Anak Bisa Disanksi Pidana

0
43

SEMARANG – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yng diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng bekerja sama dengan PT Semen Gresik di Star Hotel, Rabu-Jumat (24-26/07/2019). Sebelum UKW dimulai, diawali dengan pengarahan panitia dan penguji.

Direktur UKW Rajab Ritonga mengatakan pertumbuhan media saat ini sangat masif untuk sebagai wartawan harus bisa membentengi diri salah satunya dengan UKW.”UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik harus jadi pedoman dalam menjalankan aktifitas jurnalistik,” katanya.

Marah Sakti Siregar dari PWI Pusat mengatakan perkembangan media sat menjadi ada lima kelompok media yaitu cetak, online, Televisi, Radio dan fotografi jurnalis.

Menurut Marah ada perbedaan mendasar dalam penyelenggaraan UKW saat ini dengan sebelumnya, terutama dalam pedoman pemberitaan ramah anak. Dikatakan, wartawan diminta memperhatikan dalam memberitakan tentang anak, untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemberitaan terhadap anak. Untuk pemberitaan anak yang tersandung masalah hukum dilarang disebut namanya, sekolahnya, alamatnya dan orang tuanya, baik statusnya korban maupun pelaku.”Sudah kesepakatan internasional dslam perlindungan anak,” ujar Marah.

Dijelaskan, bagi wartawan yang melakuKn pelanggaran bisa dikenakan pidana 2 tahun dan denda sampai 500 juta.”Untuk itu harus pandai mensiasati dalam membuat pemberitaan anak,” katanya.

Ditambahkan, kesepakatan internasional anak harus dilindungi anak dibawah 18 tahun dan belum menikah. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini