KENDAL – Rencana Pemkab Kendal untuk merealisasikan investasi Pabrik Baja senilai Rp 35 triliun hingga saat ini belum bisa terlaksana. Salah satunya akibat terkendala Peraturan Daerah yang mengatur Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sampai saat ini belum diselesai dibahas DPRD Kendal.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal, Anang Widiasmoro mengatakan bahwa proses pembangunan pabrik baja tersebut terkendala RTRW.”Saat ini pembahasan revisi Perda RTWR sudah masuk di Pansus DPRD, saat ini juga tengah menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Anang, Selasa (16/07/2019).
Menurutnya selain terkendala RTRW, kawasan yang dibangun juga masuk dalam kawasan hutan bakau yang dituliskan di Prepres Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, Dan Purwodadi (Kedungsepur).”Dari targetnya sendiri, Perda RTRW dapat di selesaikan pada tahun ini,” ujarnya. Jika investasi ini menjadi proyek strategis nasional. Maka proses akan lebih cepat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kendal, Muh Toha mengatakan jika substansi dari Kementerian ATR/BPN selesai diberikan maka pihaknya akan terus melakukan pembahasan bersama dengan DPRD sehingga muncul raperda RTRW. Selanjutnya raperda itu akan dikirimkan ke Pemprov untuk mendapatkan rekomendasi.”Jika sudah sah, maka proses perizinan dapat segera dilanjutkan. Rencananya dapat mulai kegiatan (pembangunan) pada tahun 2020,” pungkasnya. Realisasi pembangunan pabrik yang seharusnya dapat dimulai pada tahun ini harus tertunda. Pembangunan pabrik itu dapat segera dilakukan jika semua perizinan sudah selesai. (AU/01)