KENDAL – Perangkat desa sangat bersyukur atas disahkanya Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019 oleh Presiden dan dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Bupati no 30 tahun 2019. Karena di dalam peraturan tersebut Pendapatan Kepala Desa, Sekretari Desa dan Perangkat Desa mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Minimal penghasilan tetap setara dengan ASN golongan II B.
Selain itu mendapatkan beberapa tunjangan termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga keberadaan dua payung hukum itu akan menambah kesejahteraan mereka. Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal. Chumaidi SH MH mengatakan seiring dengan dikabulkannya permohonan perangkat desa yang tergabung PPDI terkait penghasikan tetap pertama pihaknya merasa syukur, karena program kerja yang diamanatkan kepada pengurus sudah dipenuhi pemerintah.
Dikatakan, pasca dinikmatinya penghasilan tetap (siltap) yang berupakan bagian tak terpisahkan dari UU Desa, kepada kades, sekdes dan perangkat desa bisa meningkatkan kinerjannya,”Tunjukan prestasi, loyalitas pada organisasi, ada dedikasi pada negara dan yang saya wanti -wanti jangan sampai melakukan pungutan liar (pungli) apalagi korupsi,” harapnya.
Ditegaskan, apabila masih ada perangkat yang melakukan itu, tentunya akan mencederai pejuang desa dan mencederai kepercayaan masyarakat,”Mari kita bangun desa kita, berinovasi sesuai kondisi wilayah, dan berprestasi dalam hal kebaikan ditengah kucuran dana yang cukup dari pemerintah,” ujarnya.
Dan untuk perangkat kabupaten kendal, diharapkan tidak melakukakan tindakan dan kegiatan yang tak ada dasar hukumnya, kalau tidak jelas berkonsultasi pada atasan atau juga kepada pengurus PPDI Kendal,.”Kalau tidak tau tanya jangan sampai bermasalah dengan hukum, karena sekarang pengawasan masyarakat lebih terbuka dengan adanya UU keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Sekretaris Desa Sendangdawung Kecamatan Kangkung, Budi Ristanto mengatakan dirinya bersama perangkat dan kades sangat bersyukur atas direalisasikanya dia peraturan tersebut, karena akan meningkatkan kesejahteraan mereka.”Tentu dengan direalisasikan dua peraturan ini, kesejahteraan kami kan meningkat,” ujarnya.
Dikatakan dalam Perbup No.30 Kabupaten Kendal tahun 2019 langsung disebutkan uang siltap perangkat desa sebesar Rp 2.022.200, Sekdes Rp 2.400.000 dan Kades Rp 3 juta. Untuk tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah bengkok, hasil setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan potensi desa.
Sementara tanah bengkok yang biasanya mereka dapatkan pengelolaannya diserahkan desa, untuk mengolah atau mendapatkan tanah bengkok harus melalui mekanisme lelang. Dikatakan, bengkok sudah menjadi kewenangan desa ditetapkan di APBDes dan uang hasil lekang Yanah bengkok masuk rekening kas desa. Sementara pembuatan APBDes melalui pembahasan pemerintah desa dan BPD dan di verifikasi kecamatan.”Kalau perangkat menggarap dibuatkan sistem sewa-menyewa,” ujarnya. (AU/01)