KENDAL – Paguyuban penambang galian c Kabupaten Kendal melaporkan banyaknya penambangan galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Kendal kepada kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prabowo Laporan yang dalam bentuk surat resmi itu dikirimkan pada Senin (13/05/2019).
Ketua Paguyuban Penambang Kabupaten Kendal, Mochammad Sholeh mengatakan setidaknya ada tiga lokasi penambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Kendal. Bahkan tambang ilegal itu ikut menjual tanah tambangnya di wilayah Kabupaten Kendal. Alasan mereka melakukan pengerukan untuk meratakan tanah karena hendak mendirikan perumahan, sampai tanahnya rata masih menambang lagi ternyata tanahnya dijual,”Modus sepeti ini sudah sering terjadi di Kabupaten Kendal,” katanya Rabu (15/05/2019)
Menurutnya penambang ilegal merupakan pelanggaran pidana karena mengeruk kekayaan alam tanpa melalui perizinan yang resmi. Selain itu para penambang ilegal itu menjual barang tambangnya dengan harga di bawah harga para penambang resmi karena tidak membayar pajak.”Itu jelas merugikan kami karena mereka tidak berizin, selain itu melanggar hukum UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 10 miliar,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi segera menindak tegas para penambang ilegal tersebut. Karena hal itu tidak hanya merugikan dirinya namun juga merugikan warga sekitar dan pemerintah karena tidak membayar pajak.”Kami saat ini berasa menjadi penonton karena para penambang ilegal beroperasi sedangkan kami yang resmi tidak dapat berbuat apa apa,” pungkasnya. (AU/01)