KENDAL – Sejumlah TPS di Kendal terjadi surat suara tertukar. Seperti yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Sijeruk Kecamatan Kendal Kota. Surat suara DPRD Kendal dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kendal Kota, Ngampel, Patebon dan Pegandon tertukar dengan surat suara dapil 5 yang meliputi Kecamatan Weleri, Ringinarum dan Gemuh. Sejumlah caleg merasa merugikan atas kejadian itu.
Salah sayu caleg dapil 1 yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Dr Hj Widya Kandi Susanti MM mengatakan pihaknya melalui PAC mengajukan surat keberatan dan meminta dilakukan pemilihan ulang di TPS yang bermasalah.”Caleg sangat dirugikan atas kejadian surat suara tertukar itu, karena di TPS itu caleg tidak bisa dipilih karena surat suaranya tertukar,” ujarnya.
Widya mengaku sangat kecewa dengan kinerja KPU Kendal dan meminta pemungutan suara ulang. Dijelaskan, setelah menerima informasi ada surat suara yang tertukar pihaknya langsung meminta PAC setempat untuk ditindaklanjuti temuan tersebut.
Ditambahkan, tidak hanya caleg PDI Perjuanagn saja yang dirugikan tali semua caleg DPRD Kendal di dapil 1 yang dirugikan. Sementara itu pihaknya mentargetkan 12 kursi untuk DPRD Kendal atau dua kursi perdapil.”Semoga target kami tercapai,” pungkasnya.
Ketua KPU Kendal Hevi Indah Oktaria membenarkan telah terjadi surat suara tertukar di TPS 01 Sijeruk. Dikatakan, setelah mendapat kabar itu pihaknya langsung melakukan pergeseran surat suara dari TPS untuk memenuhi kebutuhan surat suara.”Sudah dilakukan pergeseran surat suara ke TPS yang bersangkutan,” jelasnya.
Saat sitanya jumlah surat suara yang tertukar Hevi mengaku jumlah surat suara belum direkap.”Kalau surat suara tertukar tidak pemilihan suara ulang,” jelasnya. (AU/01)