100 Advokat Peradi Diajak Bimtek MK Tentang Penyelesaikan Sengketa Pemilu

0
316

SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk para Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) dengan tema Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu tahun 2019 bagi anggota Peradi, Jumat (29/03/2019) di Manyar Surabaya.  Acara dibuka Ketua MK, Anwar Usman bersama Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan beserta Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara. Sementara Bimtek menghadirkan pemateri dari berbagai pakar hukum di Indonesia, antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Anwar Usman, SH MH, Peneliti Senior Hakim Konstitusi RI Pan Mohamad Faiz, SH., M.C.L. Ph.D, DR. Bambang Widjoyanto dan beberapa nara sumber lainnya.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres digelar serentak dalam satu hari pada 17 April 2019 mendatang. Pemilu serentak ini sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan nomor 14/PUU-XI/2013 yang diputus pada tanggal 23 Januari 2014.

Dijelaskan, dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, pemilih akan memilih 5 surat suara sekaligus anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota, Anggota DPRD Tingkat Provinsi, Anggota DPR RI, Anggota DPD serta calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakan, semakin dekat Pemilu, situasi politik akan semakin ramai karena masing-masing calon, terutama tim sukses dan partai politik saling serang. Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden di Indonesia yang digelar serentak menjadi Pemilu paling sulit di dunia karena akan dilakukan secara serentak dengan cakupan negara yang sangat luas ini.

Sama seperti di Indonesia, tambah Anwar, Pemilu di Amerika juga dilaksanakan secara serentak. Dalam setiap pemilihan, warga negara Amerika memilih pemimpin negaranya. Bedanya, pemilihan di Amerika diselenggarakan setiap empat tahun sekali. Mirip dengan Indonesia, lanjut Anwar, mayoritas pemimpin dan wakil rakyat di Amerika dipilih secara langsung. Artinya, jumlah suara yang diperoleh calon berbanding lurus dengan jumlah warga yang memilihnya. Menurut Anwar, Pemilu tahun 2019 memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu tahun 2014.“Pemilu pertama bagi Indonesia yang dilaksanakan secara serentak. Apalagi waktu tinggal 3 minggu lagi, suasana semakin panas dan semakin ketat persaingan,” Anwar.

MK sebenarnya berharap proses Pemilu baik Pileg maupun Pilpres cukup berakhir di KPU. Namun, apabila nanti salah satu pihak tidak puas atas ketetapan KPU, maka MK yang akan menentukan siapa yang akan terpilih.

“Karena itu jalannya konstitusi yang diberikan oleh para caleg, maka MK tidak bisa menghalanginya,” jelas Anwar.

MK mengambil inisiatif untuk memberikan bimbingan teknis ini dengan melibatkan pembimbing dari para pakar pada bidangnya.

Peserta Bimtek sebanyak 100 orang yang dikirim dari tiap DPC Peradi dan dari Kota Kupang  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada 3 orang 2 pria dan seorang wanita, Herry Battileo, SH, MH, Ferdinandus Himan, SH, E Nita Juwita, SH, MH.

Keterangan Foto: Pengurus Peradi Kabupaten Kendal Sugiyarto SH MH mengikuti Bimtek penyelesaian sengketa yang diselenggarakan MK.

Perwakilan Peradi NTT Herry Battileo mengatakan bimtek ini sangat bermanfaat dan banyak pengetahuan yang didapat dalam menangani kasus – kasus sengketa dalam Pemilu.

Pengurus Peradi Kabupaten Kendal Sugiyarto SH MH mengatakan Pemilu serentak 2019 sangat berpotensi adanya sengketa hasil Pemilihan Umum baik antar Parpol maupun internal Partai calon legislatif, DPD sangat mungkin terjadi.”Waktu penyelesaian yang relatif singkat diperlukan pengetahuan untuk beracara di MK,” jelasnya.

Menurut Sugiyarto bahwa proses beracara di MK dapat dilakukan online maupun off line. Untuk menindaklanjuti Bimtek tersebut DPC PERADI KENDAL siap mengawal beracara di MK kalau ada sengketa pemilu. (AU/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here