Nagih Hutang, Sri Setyowati Tewas Dibunuh

0
501
Keterangan Foto: Pelaku memakai kaos merah menunjukan cara membuang korban dihadapan polisi.

KENDAL – Maksud hati ingin menagih hutang Sri Setyowati (48) warga Pandean Lamper Semarang justru harus kehilangan nyawanya. Korban diduga dibunuh Ashar (32) warga perumahan Witjitraland Langenharjo, Rabu (13/0/2019). Tak hanya dibunuh, jenazah disimpan selama tiga hari di kamar mandi kemudian dibuang di Kalibodri, Sabtu (16/02/2019) dini hari. Korban merupakan teman istrinya pelaku yang selama ini berhubungan baik.

Tetangga pelaku Ainur Rahma Aulia, mengatakan dirinya sempat mendengar suara wanita minta tolong dari dalam rumah pelaku. Namun dirinya tidak menyangka ada pembunuhan.”Minta tolongnya cuman sebentar, saya keluar rumah untuk mengecek, namun saya keluar sudah tidak suaranya,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan dari pengakuan pelaku, pembunuhan itu bermula korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang. Namun pelaku marah dan menusuk korban menggunakan gunting hingga beberapa kali.

Dikatakan, setelah meninggal jenazah korban disimpan di kamar mandi sebuah rumah kosong samping rumah pelaku hingga tiga hari. Sabtu dini hari pelaku membungkus tubuh korban menggunakan karung dan membuang tubuh korban ke Kali Bodri.”Dengan mengendarai sepeda motor, Jenasah korban didalam karung dibuang di Kali Bodri,” jelasnya.

Setelah membuang pelaku langsung menuju rumah kakaknya yang berada di Genuk, Semarang. Disana dirinya menceritsakan kejadian itu kepada kakaknya.”Atas bujukan keluargannya, pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya di Polsek Genuk, kemudian dilanjutkan oleh tim kami untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saat ini Satreskrim Polres Kendal meminta bantuan BPBD Kabupaten Kendal untuk melakukan pencarian jenazah korban di Kalibodri. Ia berharap dalam waktu dekat jenazah korban dapat ditemukan.”Untuk terkait motif pelaku yakni masalah piutang masih prematur, nanti hasil visum akan mengungkap motif lain, ” pungkasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini