Dituduh Terima Suap, Kades Mojoagung Laporkan Warganya

0
191

KENDAL – Kades Mojoagung Kecamatan Plantungan, Samsul Maarif ST bersama kuasa hukumnya Antoni Yudha Timor SH dan didampingi sejumlah perangkat desa, melaporkan salah satu warganya berinisial AS yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut sang kades menerima suap Rp 50 juta saat seleksi perangkat desa tahun 2017 lalu.

AS yang mengikuti seleksi perangkat desa yang memperoleh rangking 1 tidak dilantik karena syarat administrasi tidak dilengkapi, sehingga yang dilantik pesertanya lain. Atas hal itu, pihaknya menuduh Kades Mojoagung menerima suap RP 50 juta. Kuasa Hukum Samsul Maarif, Antoni Yuda Timor SH mengatakan tindakan melaporkan hal tersebut kepada kepolisia bertujuan untuk menjaga kewibawaan pemerintah Desa Mojoagung. Selain itu kliennya juiga sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh warganya itu.

Dijelaskan, dalam Perbub 51 tahun 2017  tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kendal tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa kepala desa merupakan penentu dalam seleksi perangkat desa.”Tuduhan itu sudah mencemarkan nama baik kades dan pemerintahan desa dipastikan apa yang dituduhkan tidak benar,” jelasnya.

Samsul Maarif mengatakan, AS mengarang cerita bahwa dirinya menerima suap sebesar Rp 50 juta. Dikatakan, dirinya memang mendapatkan rangking satu namun hasil verifikasi tim seleksi di tingkat kecamatan tidak memberikan rekomendasi karena ada kekurangan syarat.

Dijelaskan tuduhan tersebut disampaikan dihadapan warga pada saat pihaknya melakukan demontrasi  dengan warga atas permasalahan bantuan sapi di desanya. Pada saat itu pun dirinya meminta AS untuk membuktikan tuduhan tersebut.”Jika memang melakukan itu, silahkan laporkan saya ke polisi, saya juga menunggu itikad baik dari warga itu namun hingga saat ini tidak ada,” jelasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini