Buron 2 Tahun, Begal Sadis Dibekuk

0
214
Keterangan Foto: Tersangka Curas, Cemo terpaksa duduk di kursi roda setelah menerima hadiah timah panas karena nekad melawan petugas.

KENDAL – Jajaran Polres Kendal berhasil membekuk pelaku begal sadis yang meresahkan masyarakat Kendal. Pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan, tersangka sudah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. Terakhir tersangka beraksi di Kelurahan Bugangin, Kendal. Selain mengamankan tersangka, petugas juga  mengamankan beberapa sepeda motor dan sebuah belati bergigi sebagai barang bukti. 

Tersangka Rifqi Choirul Hamam alias Cemo mengaku sudah bebrapa kali menjalankan aksinya. Diktakan, dirinya bersama seorang temanya tidak segan melukai korbannya jika melawan. Dalam melakukan aksinya Cemo dan Candara berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun saat korban menjelaskan,langsung Cemo membancok kepala korbannya hingga tak berdaya. Setelah melakukan aksinya, Cemo dan Candra melarikan sepeda motor korban.

Namun nasib sial menimpa Candra, dirinya tertangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian dibandingkan Cemo.”Biasanya saya meminta uang sambil mengancam, karena ketakutan pemiliknya kabur sehingga sepeda motornya saya bawa kabur,” ujarnya.

Kapolres AKBP Hamka Mappaita mengatakan, Cemo merupakan residivis dan dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Tersangka juga sudah menjadi buron selama 16 bulan.”Ini masuk yang ketiga dengan kasus yang sama,” kata Kapolres.

Dijelaskan, polisi bahkan sampai harus melepaskan timah panah yang menembus betis kaki kirinya, karena tersangka berusaha kabur sewaktu hendak ditangkap. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Yamaha Jupiter Z warna biru H-3290-BY milik korban yang bernama Muslimin warga Kota Semarang.‘’Tersangka Cemo ini mengancam menggunakan senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya jika berani melawan. Tersangka merupakan residivis dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,’’ tambahnya.

Karena perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini