Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran SWDKLLJ

0
1557
Keterangan Foto : Tabel denda kerlambatan pembayaran SWDKLLJ.

KENDAL – Di Indonesia, masih banyak warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang belum atau tidak mengetahui secara persis besaran tarif dan perhitungan denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagai informasi, SWDKLLJ ialah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan ke orang lain (pihak ke-3) kepada pemerintah dalam hal ini kepada PT Jasa Raharja. Bagi korban, akan diberikan dana santunan sesuai dengan kategorinya.

Kali ini kita tidak akan menyampaikan santunannya namun kita akan membedah besaran tarif dan denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ.

Dalam Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan, pada pasal 7, telah diatur besarnya denda keterlambatan pembayaran bagi para pemilik kendaraan bermotor yaitu dengan denda maksimal sebesar Rp. 100.000.

Dimana ketentuan – ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO. 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selanjutnya Untuk memenuhi kecukupan sosial (social equaty), diterbitkan peraturan baru oleh Menteri Keuangan RI sebagai landasan pelaksanaannya, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ).

Terkait dengan besarnya denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, berdasarkan PMK RI Nomor 36/PMK.010/2008, denda keterlambatan pembayarannya dihitung per tahun. Artinya, jika ada keterlambatan pembayaran 1 hari atau 1 bulan atau 1 tahun, maka perhitungannya dilakukan seusai dengan besar iuran SWDKLLJ bahkan bisa dikenakan denda maksimal Rp.100.000.

Selanjutnya pada tanggal 13 Pebruari 2017 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2017, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, kembali menerbitkan PMK RI Nomor 16/PMK.010/2017, untuk menggantikan PMK RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Yang menarik dan sangat perlu dicermati dari PMK Nomor 16/PMK.010/2017 yaitu, selain menaikkan santunan bagi yang mengalami kecelakaan, juga merubah ketentuan perhitungan denda SWDKLLJ.

Perhitungan denda SWDKLLJ yang tercantum dalam pasal 7 ayat 3 dan 4 yaitu :
(3) Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar:
a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
b. 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
c. 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh ternpo.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp. l00. 000,00 (seratus ribu rupiah)

Jadi, menurut pasal 7 ayat 3 dan 4, dapat diambil kesimpulan bahwa denda maksimal keterlambatan pembayaran SWDKLLJ yaitu sebesar Rp. 100.000.
Sebagai ilustrasi, misalnya pokok pembayaran sumbangan SWDKLLJ sebesar Rp. 160.000 dan mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 270 hari, maka dendanya hanya sebesar Rp. 100.000.

Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran perpanjangan ulang STNK.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran atau perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, maka pelunasan SWDKLLJ dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sekarang mari kita lihat berapa besaran tarif SWDKLLJ nya sesuai dengan tipe Kendaraan.
1. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran= Rp. 0
2. Mobil derek dan sejenisnya = Rp. 20.000
3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga = Rp. 32.000.
4. Sepeda motor di atas 250 cc = Rp 80.000.
5. Pick-up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum = Rp.140.000.
6. Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan 1.600 cc = Rp 70.000.
7. Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum = Rp.150.000.
8. Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobilpenumpang Angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc = Rp 87.000.
9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya = Rp. 160.000.

Setiap jenis kendaraan diatas akan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana atau) sertipikat sebesar Rp. 3.000, dalam PMK sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 4.000. (ADP/01/09)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini