
KENDAL – Ruas tol Trans Jawa rencananya akan diresmikan Presiden Jokowi, 20 Desember 2018. Sehingga saat libur natal, Tol tersebut sudah dapat dilintasi. Lebih menggembiarkan, masyarakat yang hendak merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2018 bisa melintas gratis selama seminggu.
Peresmian rencana dilakukan di ikon tol Semarang Batang yakni Jembatan Pelengkung Kalikuto, Weleri, Kendal. Setelah diresmikan, tol transjawa tersebut akan langsung dibuka dan operasionalkan selama 24 Jam dan dapat digunakan di dua arah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimulyono mengatakan Tol yang diresmikan yakni tol Transjawa seksi Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Salatiga-Kertasuro, Wilangan-Kertosono, Pasuruan – Purbolinggo.
Dikatakan, setelah diresmikan para pengguna jalan tol tidak dipungut biaya sama sekali. Hal itu berlaku hingga tanggal 1 Januari 2019.”Besok (Kamis) sekitar jam 1 disini (kalikuto) diresmikan oleh presiden,” ujarnya saat memastikan persiapan peresmian Tol Semarang Batang, di Jembatan kalikuto, Selasa (18/12/2018).
Dari pengecekannya ruas-ruas tol yang akan diresmikan pada Kamis besok, bahwa kondisi ruas tol tersebut siap digunakan. Bahkan dikatakan hampir seluruhnya selesai.”Dari Brebes hingga sini (Kendal) sudah sip ! Yang agak kritis di Wilangan, Jawa timur, masih ada dua hari sebelum diresmikan semoga sudah selesai,” jelasnya
Sementara itu, Dirut Jasamarga Semarang Batang (JSB) Arie Irianto mengatakan pekerjaan mainroad (jalan utama) tol Semarang Batang sudah selesai. Bahkan juga telah diuji oleh tim penguji dari kementrian PUPR.”Saat ini masih ada beberapa bagian yang akan disempurnakan, terutama di daerah simpang susun manyaran, namun target malam ini (red-kemarin) sudah selesai,” tuturnya.
Arie mengaku meski pembangunan tol sudah selesai namun masih ada pekerjaan bebasan lahan pada Penentuan Lokasi (Penlok) tahap 2.”Pembebasan jalan nanti bisa dilaksanakan bersamaan saat operasional, tidak masalah tidak mengganggu operasional,” jelasnya. Sementara keputusan tarif menunggu keputusan dari kementrian PUPR. (AU/01)