KENDAL – Perjuangan warga Desa Penjalin Kecamatan yang menginginkan dibangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), akan segara terealisasi. Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) berjanji akan membangun JPO diatas jalan tol Semarang-Batang di Desa Penjalin. Hal tersebut terungkap saat rapat bersama yang dihadiri warga Desa Penjalin yang dipimpin H Syamsul Huda, perwakilan BPJT, Waskita Karya, Camat Brangsong dan Kepala DPUPR Kabupaten Kendal, Rabu (05/12/2018).
H Syamsul Huda mengatakan, sebelumnya warga menggelar demontrasi pada Bulan. Agustus lalu untuk memperjuangkan agar dibangun JPO di Desa Penjalin. Saat itu sudah dibuat kesepakatan akan dibangunkan JPO, namun hingga pembangunan jalan tol hampir selesai dan menjelang peresmian bangunan itu tidak ada kejelasan.”Kami berencana akan menggelar demontrasi lagi Jumat (07/12/2018) mendatang. Namun sebelum itu terlaksana sudah ada pertemuan ini dan ada kepastian akan dibangun JPO, sehingga demo akan dibatalkan,” ujarnya.
Samsul menambahkan, JPO itu sangat penting bagi masyarakat karena menghubungkan beberapa desa, dan pembangkit perekonomian. Ir Sugiono Kepala PUPR Kendal mengatakan, sejak awal pihaknya mendukung warga agar dilokasi itu dibangunkan JPO.
Dikatakan, sejak Agustus lalu DPUPR Kendal bersama warga serius mengusulkan kepada Kementrian PUPR agar dibangun JPO di Desa Penjalin.”Kami mengirim surat dengan nomor 620/4236/DPU-PR tanggal 15 Agustus 2018. Mungkin karena surat yang masuk terlalu banyak sehingga baru ditindaklanjuti sekarang,” katanya.
Dijelaskan, rencana akan dibangun JPO pada km 401+200 Desa Penjalin Kecamatan Brangsong Jalan tol Batang-Semarang. PT Jasa Marga Semarang-Batang akan menyampaikan surat kesanggupan membangun JPO dengan jadwal, penyusunan design JPO diselesaikan selambat lambatnya 5 Februari 2019.”Pelaksanaan konstruksi JPO dilaksanakan selambat-lambatnya 6 Februari 2019 sampai 6 Mei 2019,” katanya.
Perwakilan BPTJ, Priemawan Avicenna, mengatakan, pihaknya siap melaksanakan kesepakatan tersebut.”Kami akan bangun JPO tersebut sesuai kesepakatan,” jelasnya. (AU/01)