Diiming – Imingi HP Gadis Dibawah Umur Dicabuli Pria Beristri Dua

0
114

KAJEN – Terbawa nafsu syahwat yang tak terkendali, seorang pria beristri di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran kedapatan mencabuli gadis dibawah umur hingga berkali-kali. Saat gelar perkara Rabu (28/11/2018) tadi, pelaku mengaku mencabuli korban atas dasar suka sama suka.

Mempunyai dua istri sepertinya belum cukup bagi I-S alias Tengkleng, warga Karangdadap, Kabupaten Pekalonga. Ia dibekuk polisi karena hal tak senonoh dengan mencabuli es gadis berusia 16 tahun di sekitar rumahnya.
I-S melakukan pencabulan terhadap korbannya sebut saja E-S sebanyak empat kali di dua lokasi, dalam kurun waktu satu bulan tepatnya oktober hingga november. Kelakuan bejat I-S terbongkar oleh kakak korban saat membaca pesan singkat tak senonoh dari pelaku di telepon genggam.
Kemudian pihak keluarga melaporkan is yang juga tetangga korban ke pihak berwajib dan polisi langsung membekuk pelaku. Dihadapan polisi I-S mengaku perkenalannya dengan korban E-S berawal dari sering mengirimkan pesan. Kemudian korban diajak bertemu dan dua minggu kemudian dicabuli oleh pelaku dengan dijanjikan akan dinikahi dan dibelikan HP,”Ungkapnya, AKBP Wawan Kurniawan, Kapolres Pekalongan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. I-S akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan diancam kurungan lima hingga 15 tahun penjara,”Pungkasnya.(UJ/6)

Baca juga :  Jadi tauladan Warganya, Bupati Asip Kholbihi Melaporkan Pajak Online Sistem E-Filling

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini