Menempati Tanah Pengairan, Puluhan Kios Di Depan Pasar Sukodono Dibongkar

0
433

 

KENDAL – Setelah beberapa kali menerima surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PUSDA dan PR) Propinsi Jawa Tengah, para pemilik bangunan yang tidak mempunyai ijin kepemilikan lahan harus rela rumah maupun tempat berjualan mereka di sepanjang bantaran Sungai Kendal ditertibkan petugas.

Penertiban atau pembongkaran bangunan di sepanjang Sungai Kendal yang dimulai dari depan Pasar Sukodono sampai ke wilayah di Kelurahan Trompo dilakukan setelah melewati pendekatan humanis baik berupa surat peringatan maupun sebuah audensi langsung.

Sebelum pembongkaran dilakukan petugas gabungan, sebagian warga ada yang membongkar sendiri bangunannya, sementara lainnya terpaksa dirobohkan dengan alat berat. Baik tempat tinggal dan tempat usaha, yang berjumlah sekitar 60 ditertibkan karena tidak memiliki surat resmi dan berdiri di lahan milik pemerintah.

Petugas gabungan terpaksa mengerahkan alat berat, karena hingga batas waktu yang sudah ditentukan warga tidak membongkar sendiri bangunannya. Tidak ada perlawanan dari warga, karena mereka menyadari menempati lahan bukan miliknya.

Rokhim, salah seorang warga yang sudah lama berjualan dan mendirikan bangunan di bantaran sungai menyampaikan bahwa dirinya tidak mampu menolak atas penertiban tersebut.

“Ya mau tidak mau kami rela karena kami tidak mempunyai ijin,” ucapnya.

Sementara itu petugas lapangan Dinas PUSDA dan PR Provinsi Jawa Tengah, Ade Darmawan mengatakan tidak semua bangunan yang ada di bantaran sungai dibongkar.

“Karena ada beberapa bangunan yang mempunyai surat letter C,” ujarnya.

Terkait penertiban yang dilakukan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendal, Sugiono mengatakan bahwa penertiban bangunan di sepanjang bantaran sungai bukan yang pertama kali dilakukan.

“Sungai besar lainnya juga sudah dilakukan penertiban, sehingga nantinya jika sudah bersih dari bangunan saat melakukan normalisasi akan lebih mudah,” ucapnya.

Dikatakan juga untuk mengantisipasi aksi protes warga yang menolak pembongkaran bangunan yang rencananya dilakukan selama sepekan, petugas gabungan juga melibatkan Polres Kendal. (AG/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini