Pekerjaan Amboradul, CV Karya Bakti Terancam Di Blacklist

0
874
Keterangan Foto: Mobil warga terperosok saat melewati jalan Bugangin-Sukolilan yang mengalami penyempitan.

KENDAL – Pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan kelurahan Bugangin-Sukolilan dengan nilai kontrak Rp 810 juta dinilai amburadul. CV Karya Bakti sebagai pelaksana kerja dinilai kurang bertanggung jawab dengan pekerja tersebut. Pasalnya, setelah kanan dan kiri jalan di keruk dengan kedalaman sekitar 50 cm dan material tanah urug didatangkan tidak langsung di ratakan, sehingga membuat jalan menjadi sempit. Bahkan, sudah mobil warga yang terperosok. Kondisi tersebut membuat warga resah dan meminta dinas terkiat turun tangan, agar pekerjaan segera dilaksanakan.

Afif salah satu pegawai Kantor KUA Kecamatan Kendal Kota mengatakan, pekerjaan ini memang membuat warga resah karena material tisak langsung diratakan sehingga membuat jalan menyempit.”Saya setiap haru melewati jalan ini, memang cukup mengganggu kenyamanan warga dan rawan terjadi kecelakaan karena kondisi jalan menyempit,” jelasnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kendal  Ir Sugiono MT mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarkat terkait pekerjaan peninggian jalan kelurahan Bugangin-Sukolilan yang bermasalah. Setelah mendapat informasi itu pihaknya langsung mendatangi lokasi, Selasa (06/11/2018).”Ternyata benar, material yang didatangkan tidak langsung diratakan sehingga membuat jalan menyempit, sedangkan kiri kanan jalan sudah dikeruk,” ujar Sugiono. 

Keterangan Foto: Kepala Dinas PUPR Ir Sugiono MT meninjau pekerjaan peningkatan jalan Bugangin-Sukolilan.

Dikatakan, sebelumnya pihaknya sudah memanggil kontraktor pelaksana agar melaksanakan pekerjaan dengan baik namun ternyata belum dilaksanakan. Atas kejadian itu pihaknya menyampaikan permohonan kepada masyarakat atas ketidaknyamanan tersebut.”Kami menyampaikan maaf atas kejadian ini. Pelaksana akan kami panggil kembali agar pekerjaan dilaksanaka dengan baik,” jelansnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusuf Bakhtiardi menjelaskan, atas kejadian itu sebenarnya pihak PUPR sudah dua memberikan surat teguran kepada pelaksana agar melaksanakan pekerjaan dengan baik.”Kalau sampai tiga kali teguran maka kontrak akan diputus dan perusahaan akan di black list,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, pihak pemeritah dalam hal ini Dinas PUPR sama sekali belum mengeluarkan dana untuk pekerjaan tersebut bahkan pengajuan uang muka pekerjaan juga belu direalisasi. Yusuf mengaku, saat itu sidak Kepala Dinas PUPR, pelaksana sebanrnya dihubungi untuk bisa memberikan penjelasan namun pelaksana yang mengaku akan segera datang ditunggu hingga berjam-jam tak kunjung datang.”Tadi saya telepon katanaya akan datang, namun ditunggu cukup lama pelaksana tidak kunjung datang,” ujarnya. 

Yusuf menambahkan, kontrak pekerjaan dimulai 24 September hingga 23 Desember mendatang, namun sampai saat ini baru terealisasi sekitar 10 persen. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini