KENDAL- 15 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kangkung mendeklarasikan Kecamatan Kangkung bebas ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), di halaman Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Selasa (30/10/2018).
Sehubungan dengan program pemerintah dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), beberapa bulan lalu di tingkat pemerintah desa sudah memberikan sosialisasi dan edukasi warganya di masing-masing desa. Sehingga seluruh Kades menyatakan dan berkomitmen untuk mencegah adanya BABS.
Acara penanda tanganan komitmen Stop BABS diawali oleh Camat Kecamatan Kangkung, Kapolsek Kangkung, Danramil Kangkung Cepiring, Kepala UPTD Puskesmas I, Kepala UPTD Puskesmas II, Koordinator PLKB Kecamatan Kangkung, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kangkung, Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Kangkung serta diikuti oleh 15 Kades di Kecamatan Kangkung dan disaksikan oleh tamu undangan.
8
Deklarasi ini sebagai bukti terciptanya kebersamaan dan sinergitas antar instansi dalam mensukseskan program pemerintah. Open Defecation Free (ODF) atau yang dikenal dengan BABS merupakan tindakan membuang kotoran atau tinja diladang, hutan, semak-semak, sungai, pantai atau area terbuka yang dibiarkan menyebar di lingkungan, tanah, air dan udara. Perlunya dicegah karena dapat mengganggu kesehatan manusia dan menyebabkan banyak penyakit.
Saat ini ODF menjadi target utama dari Dinas Kesehatan yang harus disukseskan agar tidak mudah terserang penyakit,”Sebenarnya ada lima pilar yaitu Stop BABS, cuci tangan dengan sabun, tidak buang sampah sembarangan, mengelola limbah dan penyediaan air minum yang bersih yang aman konsumsi” ujar Dokter Andi Setiawan selaku Kepala Puskesmas II Kangkung.
Camat Kecamatan Kangkung Sugeng Riyadi mengatakan, hidup sehat dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan jangan lula mengajak lainnya. Meskipun belum 100% bisa mencegah BABS,”Adanya deklarasi ini diharapkan yang hadir disini bisa mengajak yang lainnya agar sadar dan pentingnya hidup sehat” kata Sugeng Riyadi.
Tahun 2018 di Kecamatan Kangkung sudah melakukan stimulus kepada masyarakat yang belum mempunyai jamban. Anggaran belanja closed senilai Rp. 19.000.000 dari hasil Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sudah dibagi rata ke setiap desa. “Dengan adanya stimulus diharapkan masyarakat bisa mandiri dan termotivasi untuk memilik jamban pribadi agar bisa mencegah BABS,”ungkap Mansyur selaku ketua Sanitasi Berbasis Masyarakat (STBM) Kecamatan Kangkung kepada Suarakeadilan.net (AR/01).