Diduga Korupsi Dana Pendapatan Desa, Kades Wangsandowo Ditangkap Polisi

0
317

KAJEN – Kades Wangandowo, Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi karena diduga  melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pendapatan desa, Jumat (26/10/2018). Dihadapan petugas, tersangka menyebutkan dana pendapatan kompensasi tersebut sudah dimusyawarahkan dengan Badan Perwakilan Desa (BPD). Dana yang terkumpul diakui sebagian digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, menyebutkan penangkapan berdasar temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Dari hasil penyelidikan, kerugian negara hingga mencapai Rp 521 juta. Terungkapnya kasus ini berasal dari informasi masyarakat mengenai penerimaan sewa jalan desa. “Pembayaran tanah dan kompensasi galian c dari PT SMJ tidak dimasukan ke anggaran pendapatan dan belanja desa sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2018,” ujarnya. 

Dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan Permendagri No. 113 tahun 2014, tentang keuangan desa. Juga tidak sesuai peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan desa. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dengan cara mengambil dana pendapatan desa untuk kepentingan pribadi.”Dana yang dikorupsi saat ini hanya tinggal Rp 36 juta dan pelaku sudah diamankan aparat Polres Pekalongan,” jelasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3 atau pasal 8 undang -undan no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupasi, ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(UJ/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini