Tersangka Dugaan Korupsi Mading Elektronik Jadi Tiga Orang

0
695
Keterangan Foto: Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin.

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menepati janjinya terkait adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi Mading Elektronik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal tahun 2016. Hal tersebut disampaikan Aspidsus saat ditemui sejumlah wartawan di Kantornya, Rabu (24/10/2018).”Ya sudah pekan lalu, ada penambahan satu tersangka baru untuk kasus Mading Elektronik. Tersangka barunya mantan Kepala Dinas Pendidikan saat itu,” ujarnya.

Kusnin mengatakan, tersangka baru kasus Mading Elektronik sudah ditetapkan sejak tanggal 19 Oktober lalu. Dikatakan, dengan ditetapkannya tersangka baru, saat ini ada tiga tersangka kasus Mending Elektronik yaitu satu dari PPKom, rekanan dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kendal saat itu. 

Menurut Kusnin, pihaknya sudah memeriksa dan memintai keterangan pejabat terkait dan sekolah penerima bantuan Mading Elektronik. Ditanya kemungkinan ada tersangka lain Kusnin menjelaskan, masih sangat mungkin ada tersangka lain terkait kasus tersebut.”Ada tidaknya tersangka lain tergantung, keterangan saksi dan tersangka yang ada,” jelasnya.

Kusnin menjelaskan, sampai saat ini tersangka dan saksi yang lain belum berani membuka dan membeberkan siapa saja yang menerima uang hasil korupsi Mading Elektronik. Kusnin mengaku, pihaknya sudah melakukan perhitungan kasus tersebut terdapat kerugian negara diatas Rp 3 milyar.

Ditambahkan, pihaknya siap mengejar dalang kasus Mading Elektronik sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, HR Mastur SH MSi mengapresiasi keseriusan Kejaksaan Tinggi Jateng dalam membongkar kasus ini. Sehingga dapat melakukan penegakkan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dikatakan, memperkirakan ada tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam Kasus Korupsi Mading Elektronik di Dinas Pendidikan Kendal ini,” Biasanya korupsi itu tidak dilakukan seorang diri, makanya dalam penanganannya tidak tebang pilih, termasuk aktor intelektualnya,” ujarnya.

Mastur menghimbau, kepada para tersangka dan saksi tidak perlu tamu membuka kebenarannya uang itu mengalir kemana saja, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan membuka tabir siapa dalang kasus ini. Seperti diberikan dugaan kasus korupsi Mading Elektronik terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal tahun 2016 dengan nilai proyek sekitar Rp 6 milliar. (AG/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini