Oknum Satpol PP Pemakai Narkoba Terancam Dipecat

0
143
Keterangan Foto: Kepala BPPKP Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari

KENDAL  – Oknum Satpol PP berinisial Z pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap BNNK Kendal, Jawa Tengah, terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala BPPKP Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Kendal. Dikatakan, tindakan tegas pertama oleh pemda, mengacu pada PP no 11 tahun 2017 tentang managemen ASN yang berurusan hukum kasus narkoba, apabila sudah ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara . Namun manakala yang bersangkutan sudah jelas mendapatkan sanksi hukum pidana dari putusan vonis hakim lebih dari 4 tahun bisa segera diproses  untuk dipecat,” ujarnya, Selasa (23/10/2018).

Dijelaskan, pihaknya masih berkoordinasi untuk proses secara bertahap sesuai dengan regulasi kepegawaian negeri sipil, sambil menunggu kepastian dari hasil sidang seperti apa.Pejabat terkait akan segera menonaktifkan sementara, sambil menunggu, status hukum tetap dari pengadilan.”Sesuai aturan ASN yang terlibat kasus Narkoba yang divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman diatas empat tahun maka bisa dipecat,” jelasnya.

Kepala BNN Kendal, AKBP Sharlin Tjahaya Frimer Arie, mengatakan pihaknya mengintai pelaku cukup lama. Sasaran pelaku yang merupakan ASN aktif sebagai petugas trantib di Kantor Kecamatan Kota Kendal adalah para warga yang pernah mendapatkan rehabilitasi dari BNN. Kasus tersebut kini akan terus dikembangkan.

Seperti diberitakan, petugas BNNK Kendal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya petugas Satpol PP yang membawa narkoba jenis sabu-sabu . Tersangka berinisial Z tersebut ahirnya dibekuk petugas BNNK Kendal saat hendak transaksi narkoba sebuah rumah di Desa Mororejo Kecamatan kaliwungu Kabupaten Kendal. Saat ditangkap Oknum PNS ini masih mengenakan seragam satpol PP dan mengendari sepeda motor plat merah, serta membawa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.(UJ/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini