KENDAL – Guru Tidak Tetap Negeri (GTT) dari 16 Kecamatan Se-kabupaten Kendal, menggelar audiensi dengan Anggota DPRD Kendal Komisi D, Jum’at (12/10/2018). Mereka menuntut legalitas dengan tujuan mendapatkan fasilitas dari pendidikan. Saat ini Surat Keputusan (SK) yang dimiliki GTT masih berdasarkan Kepala Sekolah dan sifatnya tidak berlaku untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Selain ingin mendapatkan PLPG, GTT juga menginginkan kesejahteraan setidaknya sesuai dengan UMK. Adapun upah GTT Negeri yang diterima saat ini adalah 188.000 per kegiatan dengan rata-rata 3 kegiatan setiap 1 bulan. Ali Masfuat Ketua Paguyuban Wiyatabakti Kabupaten Kendal mengatakan tujuan untuk mendapat legalitas agar dapat mengikuti PLPG.
Dikatakan, dengan legalitas tersebut GTT akan mendapatkan hak sama dengan teman-teman PNS, termasuk adanya Surat Keputusan (SK) Bupati kita juga bisa mengikuti PLPG.”Kami juga meminta kepada Dewan agar gaji GTT setidaknya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ” ujar Ali Masuat.
Menanggapi keluhan GTT, Anggota Komisi D Sulistiyo Ariwibowo menjelaskan jika permintaan GTT masih terkendala di pihak Dinas Pendidikan. Dikatakan, kepentingan GTT mendapatkan legalitas, agar bisa mendapat jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan melalui Pendidikan Profesi. Permasalahannya saat ini ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi dari Dinas Pendidikan.”Kami berupaya akan mengusulkan dalam Rakor dengan pihak terkait bulan depan,” ujar Ariwibowo. (AU/01)