KENDAL – Keterlibatan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diusulkan Pemkab Kendal dalam Raperda Kabupaten Kendal mengenai Badan Permusyawaratan Desa yang diserahkan oleh wakil bupati Kendal Masrur Masykur dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD Kendal tahun anggaran 2018 dan penyampaian tiga Raperda tahun anggaran 2018 di Gedung DPRD Kendal, Jumat (31/08/2018). Tiga Raperda itu tentang BPD, lahan pertanian dan pangan bekelenajutan serta raperda tentang tata ruang wilayah di kabupaten Kendal.
Masyrur menerangkan keterlibatan peran wanita dalam demokrasi terutama di pemerintahan sangatlah penting. Terlebih peran wanita dalam demokrasi tidak hanya pada tingkat kabupaten saja namun hingga tingkat desa.”BPD merupakan mitra sejajar dari Pemerintah Desa dalam penyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa agar berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya pembentukan raperda ini sebagai upaya meningkatkan kesetaraan gender di tingkat desa agar wanita mempunya peran dalam BPD. Kesetaraan Gender ini diwujudkan dengan keterwakilan suara wanita dalam BPD.”BPD sangatlah strategis, karena perannya yang juga mengawal pemeritahan desa sehingga perlu peran wanita didalamnya,” ungkapnya.
Keanggotaan BPD sendiri jumlah anggotanya paling sedikit adalah lima orang dan paling banyak sembilan orang. Namun dari jumlah tersebut harus ada keterwakilan dari kaum wanita. (AU/01).