
KENDAL – Penggusuran rumah untuk pembangunan jalan tol Semarang-Batang kembali terjadi di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong, Rabu (08/08/2018). Penggusuran diawali dengan pembacaan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan dari pemilik rumah yakni Surati. Namun, sejumlah warga yang menolak penggusuran itu, bertahan di dalam rumah membawa poster. Bahkan mereka ada yang naik ke atap rumah sambil membentangkan spanduk.
Beberapa warga menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ambil berdiri diatas genting rumah, saat petugas dari Pengadilan Negeri Kendal memaksa masuk. Tidak ada perlawanan, mereka hanya bernyanyi, dan sebagian membentangkan spanduk.
Sementara petugas dari Pengadilan Negeri kendal tetap memaksa masuk, hingga menjadikan suasana sempat tegang. Sejumlah warga yang sejak semula berada di dalam enggan meninggalkan rumah. Petugas dari PN Kendal tetap membacakan perintah pengosongan, serta meminta polisi untuk mengosongkan rumah.“Saya hanya ingin bicara dengan pemilik rumah. Selain pemilik rumah silakan keluar,” ujar Panitera PN Kendal, Soedi. Kata Soedi, masih ada sekitar 60 bidang lahan yang belum diambil uang ganti ruginya. Uang ganti rugi itu sudah dititipkan ke PN Kendal belum diambil pemiliknya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Batang Semarang, Tendi Hardianto mengatakan, ganti rugi sudah seluruhnya dilakukan. Katanya, pemilik rumah mendapat ganti rugi sekitar Rp 340 juta.“Hari ini ada 11 bidang terdiri atas enam tanan dan lima tanah berikut bangunan yang kami kosongkan. Informasi yang kami terima, pemilik rumah dari empat bangunan lainnya siap membongkar rumahnya,” katanya.
Namun hingga eksekusi akan dilaksanakan, dia tetap melihat di lokasi dibongkar sesuai janji pemiliknya. ” Terpaksa kami eksekusi,” ujar Tendi. Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, menerangkan, jalannya eksekusi dikawal sebanyak 180 petugas. ‘’Mereka terdiri atas 150 anggota Polri dan 30 anggota TNI. Saya bersyukur eksekusi berjalan lancar, tanpa ada keributan,’’ ujar Kapolres. (AU/01)